RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Asep Yusuf Somantri (AYS), tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Aset yang disita berupa mobil mewah Toyota Alphard Lombardi berwarna hitam.
“Mobil itu milik salah satu tersangka yang sudah kami tahan sebelumnya, yaitu saudara AYS,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.
Syarief menjelaskan, penyidik baru memperoleh kendaraan tersebut pada Kamis dan langsung melakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil Toyota Alphard Lombardi berwarna hitam dengan nomor polisi B 2135 FGX terparkir di depan Gedung Bundar Kejagung. Kendaraan itu telah dipasangi tanda sita berupa pita bertuliskan Kejaksaan RI.
Asep Yusuf Somantri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/6/2026). Ia diduga berperan dalam pengaturan mitra Program MBG dan memiliki hubungan dekat dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Menurut Syarief, Sony Sonjaya diduga memberikan akses kepada Asep untuk mencampuri proses verifikasi calon mitra MBG.
Baca juga : Kejagung Dalami 26 Nama Yang Diajukan Sony Sonjaya
“Bahwa saudara SS secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG,” tutur Syarief.
Dengan akses tersebut, Asep diduga mengetahui titik-titik dapur MBG yang kosong dan kemudian mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Beberapa pendaftar yang sebelumnya telah disetujui disebut dibatalkan statusnya, sementara pendaftar baru tetap difasilitasi meski masa pendaftaran telah ditutup.
Penyidik juga menduga, Asep mengalirkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya sebagai imbalan atas pengaturan tersebut.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, Asep dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 KUHP Nasional. Ia saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : Pekan Depan Kejagung Periksa Sony Sonjaya, Terkait Permohonan JC
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP).
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers pada Rabu (3/6/2026).
Penyidik menduga, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan para tersangka.
Yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat, namun tetap lolos verifikasi melalui pengaturan tertentu di portal mitra BGN.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi di antaranya dengan saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkap Syarief.
Baca juga : Kejagung Teliti 26 Nama dari Sony Sonjaya, Terkait Kasus MBG
Selain itu, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di BGN.
Akibatnya, terdapat pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan serta dugaan penggelembungan harga.
Empat proyek pengadaan yang tengah didalami penyidik meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga bermasalah serta mengandung unsur markup harga.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.