BREAKING NEWS
 

7 Jam Diperiksa KPK, Hilman Latief Ngaku Dicecar Kebijakan Kuota Haji

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 24 Juni 2026 18:50 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief.rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), Hilman keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB. Ia diperiksa selama kurang lebih tujuh jam, sejak tiba di lokasi pada pukul 09.30 WIB.

"Ya, informasi biasa saja, kebijakan, ya informasi biasa saja, kebijakan," ujar Hilman kepada wartawan usai pemeriksaan.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai materi yang didalami penyidik, Hilman menyebut pemeriksaan berfokus pada kebijakan kuota haji. "Iya, tentang kuota saja," katanya.

Baca juga : KPK Periksa Lagi Eks Dirjen PHU Hilman Latief di Kasus Kuota Haji

Namun, Hilman enggan menanggapi pertanyaan terkait dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut. "Cukup ya, cukup ya," ucapnya singkat sambil meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Hilman sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023–2024.

"Benar. Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Adsense

Menurut Budi, keterangan Hilman diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara tersebut.

Baca juga : Periksa Bos Maktour, KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Kuota Haji Tambahan

"Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini," ungkap Budi.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menduga terdapat aliran uang kepada Hilman saat masih menjabat sebagai Dirjen PHU. Nilainya disebut mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Meski demikian, Hilman sebelumnya telah membantah menerima uang tersebut. Bantahan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Mei 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Baca juga : Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Tak Ada Transaksi Kuota Haji

KPK menduga, keduanya memberikan uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Ismail disebut menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, ia diduga memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief.

Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Dua tersangka yang lebih dahulu ditahan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense