BREAKING NEWS
 

Diperiksa 10 Jam, Maruf Cahyono Klaim Baru Ditanya Soal Identitas

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 25 Juni 2026 20:57 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Maruf Cahyono rampung menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).

Maruf diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Maruf keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.53 WIB.

Ia tampak didampingi kuasa hukumnya. Maruf menyebut pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.

Menurutnya, penyidik baru menggali informasi dasar terkait identitas dan tugas-tugasnya selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI.

Baca juga : KPK Periksa Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Terkait Gratifikasi Rp 17 M

“Ya, ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas,” kata Maruf kepada wartawan usai pemeriksaan.

Maruf mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai fakta yang diketahuinya. Ia juga membantah menerima uang sebesar Rp 17 miliar sebagaimana dugaan yang berkembang dalam perkara tersebut.

“Nggak, nggak nyampe kayak gitu tadi. Maksudnya nggak sampai pertanyaan itu (soal penerimaan Rp17 miliar),” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Maruf dilakukan untuk mengonfirmasi sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Adsense

“Tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya,” kata Budi.

Baca juga : Kiper Eloy Room Bintang Anyar Piala Dunia 2026

Menurut Budi, penyidik juga mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI serta dugaan aliran dana yang diterima Maruf.

“Bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut,” ujarnya.

Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Maruf, Budi mengatakan penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dan mendalami sejumlah fakta yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat (alat buktinya), untuk kemudian dilakukan tahap II atau pelimpahan ke penuntutan,” kata Budi.

KPK sebelumnya menetapkan Maruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai gratifikasi yang diduga diterima Maruf mencapai sekitar Rp 17 miliar.

Baca juga : Diperiksa 10 Jam di Kasus MBG, Sony Sonjaya Bungkam

“Kurang lebih Rp 17 miliar,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menegaskan perkara yang sedang ditangani KPK tidak melibatkan pimpinan MPR RI, baik periode 2019–2024 maupun periode 2024–2029.

Ia menyatakan, MPR menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK.

“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Siti.

Siti menambahkan, MPR RI tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense