Dark/Light Mode

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Terkait Gratifikasi Rp 17 M

Kamis, 25 Juni 2026 12:32 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Maruf Cahyono, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam sejumlah proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Maruf diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC, mantan Sekretaris Jenderal MPR," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Baca juga : KPK Periksa Lagi Eks Dirjen PHU Hilman Latief di Kasus Kuota Haji

Menurut Budi, Maruf Cahyono telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan. "Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," tuturnya. 

KPK sebelumnya telah menetapkan Maruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Setjen MPR.

Dalam kasus tersebut, Maruf diduga menerima uang hingga belasan miliar rupiah.

Baca juga : Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Eks Ditjen PHU Kemenag Hilman Latief

"Kurang lebih Rp 17 miliar," ujar Budi kepada wartawan, Senin (23/6/2026).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menegaskan bahwa kasus yang tengah diusut KPK tidak melibatkan pimpinan MPR, baik periode 2019–2024 maupun periode 2024–2029.

Ia juga menegaskan bahwa MPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK.

Baca juga : Klaim JKP Naik 91 Persen, DPR Minta BPJS Perkuat Antisipasi Risiko

"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Siti.

Menurutnya, MPR sebagai institusi tetap berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK. Hingga saat ini, Maruf Cahyono menjadi satu-satunya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi proyek di lingkungan Setjen MPR.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.