BREAKING NEWS
 

Untuk Bayar Sekolah Anak-Gaji Karyawan

Hakim Kabulkan Pembukaan Blokir 6 Rekening Bos PT BR

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 30 Juni 2026 07:20 WIB
Bos PT BR Cargo, John Field usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). (Foto: M Wahyudin/RM.id)

 Sebelumnya 
“Izin Majelis Hakim, setelah kami berdiskusi dengan tim, kami mengajukan replik lisan yang pada intinya tetap pada tuntutan yang sudah kami bacakan pada sidang sebelumnya,” kata Takdir. 

Menurut Takdir, seluruh analisis yuridis dan pembuktian perkara telah diuraikan secara lengkap dalam surat tuntutan. Ia menilai alat bukti yang diajukan telah cukup untuk membuktikan dakwaan terhadap ketiga terdakwa. 

Meski demikian, Takdir mengakui bahwa sikap kooperatif para terdakwa telah menjadi salah satu pertimbangan yang dimuat dalam surat tuntutan. 

“Kaitan dengan pledoi, tetap ada pengakuan, kemudian ada sikap kooperatif dan sebagainya. Itu juga menjadi bagian yang telah kami pertimbangkan dalam tuntutan sebelumnya,” ujarnya. 

Baca juga : Habib Syarief Muhammad: Evaluasi Harus Secara Serius Dan Menyeluruh

Sebelumnya, dalam pledoi pribadinya, John Field memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. 

Ia mengaku telah bersikap kooperatif sejak tahap penyidikan hingga persidangan, memberikan keterangan secara jujur, serta tidak mempersulit proses hukum yang berjalan. “Saya menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara ini kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim,” kata John Field. 

John juga mengungkap dampak besar yang dialaminya akibat perkara tersebut. Menurutnya, kasus yang menjerat dirinya menyebabkan perusahaan yang dibangun dari nol kehilangan kepercayaan publik dan aktivitas bisnisnya terganggu. 

Ia menyebut perusahaan yang sebelumnya mempekerjakan sekitar 1.300 karyawan kini hanya menyisakan sekitar 200 pekerja. Sementara sekitar 1.100 karyawan lainnya telah dirumahkan. “Saya tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga memikirkan ribuan kehidupan yang selama ini bergantung pada keberlangsungan perusahaan tersebut,” tuturnya. 

Baca juga : Feriansyah: Faktor Ekonomi Cukup Berpengaruh

Terkait pemberian uang kepada pejabat Bea dan Cukai, John berdalih tindakan tersebut bukan dilakukan atas kehendaknya sendiri, melainkan karena adanya tekanan dan permintaan yang terus-menerus. 

Menurutnya, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, kegiatan usaha perusahaan berpotensi terganggu bahkan berhenti. 

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut John Field dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. 

Sementara DKS dan AND masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. 

Baca juga : Holding IDSurvey Bagian Dari Transformasi BUMN

Jaksa meyakini ketiga terdakwa terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,5 miliar. 

Nilai tersebut terdiri atas uang dalam bentuk dolar Singapura senilai sekitar Rp 61,7 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp 1,4 miliar, jam tangan mewah TAG Heuer senilai Rp 65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta. 

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar PT BR Cargo memperoleh perlakuan khusus dan kemudahan dalam proses pengawasan kepabeanan sehingga barang impor dapat lebih cepat keluar dari proses pemeriksaan. 

Jaksa juga menilai terdapat kerja sama yang erat dan kesadaran bersama di antara para terdakwa dalam mewujudkan tindak pidana pemberian suap tersebut. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense