Dark/Light Mode

Temuan PPATK, Ribuan ASN Terindikasi Terlibat Judi Online

Rudiarto Sumarwono: Sanksi Yang Dijatuhkan Bertingkat Dan Kumulatif

Minggu, 19 Juli 2026 07:15 WIB
Rudiarto Sumarwono, Mantan Komisioner KASN. Foto: IG PRIBADI
Rudiarto Sumarwono, Mantan Komisioner KASN. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan sekitar 6.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).

Hal itu berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, sekitar 4.000 pegawai juga ditemukan bermasalah dalam penggunaan sistem absensi elektronik.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar Kementerian PU memperketat pengawasan internal dan merotasi sejumlah pejabat. Menurut Dody, berbagai pelanggaran disiplin telah berlangsung cukup lama akibat lemahnya penindakan serta kuatnya hubungan pertemanan di internal kementerian.

"Ini bukan data saya, data PPATK. Judol itu pidana," kata Dody, Rabu (15/7/2026).

Baca juga : Ujang Bey: Penegak Hukum Harus Bekerja Secara Masif

Kementerian PU memiliki sekitar 38.600 ASN. Dengan demikian, sekitar 15 persen pegawainya terindikasi berkaitan dengan transaksi judi online.

Namun, Dody belum menjelaskan nilai transaksi, periode pemantauan, maupun status pemeriksaan terhadap sekitar 6.000 pegawai tersebut.

Ia juga belum memerinci jumlah pegawai yang telah dikenai sanksi disiplin atau diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Data PPATK tersebut juga belum dapat dimaknai bahwa seluruh pegawai telah terbukti melakukan tindak pidana. Informasi transaksi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kepemilikan rekening, pola transaksi, serta keterkaitannya dengan aktivitas perjudian online.

Baca juga : DPD Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen

Selain judi online, Dody juga menyoroti dugaan manipulasi absensi elektronik yang melibatkan sekitar 4.000 pegawai atau sekitar satu dari sepuluh ASN di lingkungan Kementerian PU.

"Bayangkan, 3.000-4.000 orang itu main-main absen. Satu dari sepuluh pegawai saya bohong soal absen," ujarnya.

Menurut Dody, praktik tersebut baru terungkap setelah sistem absensi elektronik diperbaiki dan pengawasannya diperketat. Ia menilai lemahnya penegakan disiplin selama ini dipengaruhi hubungan pertemanan antarkelompok pegawai yang membuat dugaan pelanggaran tidak pernah diproses secara tuntas.

Menanggapi temuan tersebut, mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono menegaskan, larangan perjudian bagi ASN telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi.

Baca juga : Mu’ti Siapkan Evaluasi Bersama Kemendagri

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana melalui Pasal 303 bis KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Menurut Rudiarto, sanksi terhadap ASN pelaku judi online bersifat bertingkat dan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran yang berdampak pada lingkungan kerja dapat dikenai sanksi disiplin ringan hingga sedang, seperti teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penundaan kenaikan pangkat.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Ujang Bey menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa judi online telah menjadi persoalan serius yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk ASN. Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan sanksi kepada ASN. Aparat penegak hukum juga harus bertindak lebih masif terhadap jaringan perjudian online.

Ia menilai sanksi berat maupun ringan terhadap ASN tidak akan efektif apabila akar persoalan judi online tidak ditangani secara serius. Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara Rudiarto Sumarwono terkait judol di kalangan ASN.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.