Sebelumnya
Sebelumnya, kericuhan terjadi usai sidang pembacaan putusan sela atas nama terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (29/6/2026). Insiden tersebut melibatkan petugas keamanan dan para pendukung Sudewo.
Keributan bermula saat pendukung memprotes tindakan petugas tahanan KPK yang memborgol Sudewo setelah majelis hakim menolak eksepsi atau perlawanannya.
Ketegangan berlanjut ketika Sudewo meninggalkan ruang sidang dan menyalami para pendukungnya. Petugas KPK kemudian menarik Sudewo karena dinilai terlalu lama berinteraksi dengan pendukung.
Situasi semakin memanas ketika massa berupaya menghalangi Sudewo kembali menuju mobil tahanan.
Baca juga : Bambang Rukminto: Hasil Survei Harus Dibaca Dengan Indikator Lainnya
Untuk mengamankan situasi, petugas sempat berupaya memindahkan Sudewo menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob. Namun langkah tersebut gagal karena massa menduduki kendaraan tersebut hingga perjalanan tertahan sekitar 1,5 jam.
Situasi akhirnya mereda sekitar pukul 12.15 WIB setelah petugas KPK bersama perwakilan massa memberikan penjelasan kepada para pendukung Sudewo.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Sudewo menerima uang senilai Rp 6,27 miliar yang berasal dari tiga tindak pidana korupsi berbeda.
Pertama, Sudewo didakwa menerima suap sebesar Rp 1,37 miliar terkait proyek pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat masih menjabat Anggota DPR RI periode 2019–2024.
Baca juga : Rudianto Lallo: Momen Perkuat Reformasi Dan Kualitas Pelayanan
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2,505 miliar berupa uang dan barang, serta melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) di Ka bu paten Pati dengan nilai mencapai Rp 2,495 miliar.
Jaksa menyebut, total penerimaan yang diduga diperoleh Sudewo mencapai Rp 6,27 miliar.
Dalam kasus suap proyek perkeretaapian, jaksa menilai Sudewo bersama sejumlah pejabat DJKA mengatur proses pengadaan agar dimenangkan oleh vendor tertentu dengan imbalan sejumlah uang.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Sudewo diduga menerima uang dari sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan proyek-proyek pemerintah serta menerima sebilah keris Nogososro senilai Rp 15 juta dan perbaikan jalan di depan rumahnya senilai Rp 150 juta.
Baca juga : RUU Kawasan Industri Ciptakan Lapangan Kerja
Adapun dalam kasus pemerasan, Sudewo diduga bersama sejumlah kepala desa memungut uang dari para calon perangkat desa di Kabupaten Pati dengan total mencapai Rp 2,495 miliar. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.