RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Suhardiman sebelumnya menyerahkan diri ke KPK setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Riau.
Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026), Suhardiman Amby yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 161 keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 15.43 WIB.
Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Suhardiman meminta dukungan dan doa kepada masyarakat.
Baca juga : Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri, Dijemput Tim KPK di Soetta
"Makasih, mohon dukungannya doa ya, kita asas praduga tak bersalah ya. Sama-sama kita berdoa ya," ucapnya.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, yang berasal dari pihak swasta. Ketiganya kemudian dibawa menuju Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, Suhardiman dan Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026), sehari setelah operasi tangkap tangan dilakukan di Kabupaten Kuansing, Riau.
"Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing sudah menyerahkan diri. Keduanya tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026) malam.
Baca juga : KPK: OTT Kuansing Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Menurut Budi, keduanya dibawa petugas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuansing, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Yaitu tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara atau PN di Kabupaten Kuansing," jelas Budi.
Baca juga : OTT, KPK Masih Buru Bupati Kuansing dan Sekda
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.
"Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing, jabatan Sekda," ungkap Budi.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan suap jabatan tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.