BREAKING NEWS
 

KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap Rp 1,1 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 4 Juli 2026 00:37 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

KPK menduga Syah menerima suap senilai Rp 1,1 miliar dari seorang rekanan yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Muarif selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.

Baca juga : KPK Cokok Bupati Langkat di Medan, Siang Ini Dibawa ke Jakarta

Menurut Taufik, perkara ini berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan (Disperkim) Kabupaten Langkat yang dimenangkan Yaqub melalui mekanisme penunjukan langsung.

Rinciannya, terdapat 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai total Rp 9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Disperkim senilai Rp 748 juta.

Adsense

Atas proyek-proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Total nilai suap yang disepakati mencapai Rp 1,116 miliar.

"Disepakati besaran fee proyek, yakni Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim," ungkap Taufik.

Baca juga : 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Senilai Rp 63,5 M dari Blueray Cargo

Selain dugaan suap, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain berupa gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sekitar Rp 3,5 miliar.

Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Muarif sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

KPK selanjutnya menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

Baca juga : KPK: OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek di Dinas Pendidikan & Perkim

Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub Abdhal Al Muarif dititipkan di Rutan Polresta Medan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense