RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023–2024. Tersangka yang dijerat merupakan pihak swasta berinisial JND.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan, JND merupakan Direktur PT Asaykhana sekaligus pengendali sejumlah perusahaan.
Sejumlah perusahaan tersebut yakni, CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Baca juga : APK DEN Dan Utusan Khusus Presiden Bahas Ketahanan Energi
"Peranan JND dalam perkara ini bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode 2023–2024," kata Dapot dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Dapot, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 16 miliar.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian PU, perusahaan pelat merah (BUMN), maupun pihak swasta.
Baca juga : Roy Suryo Kembali Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan
Selain memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka, penyidik juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Atas perbuatannya, JND disangkakan melanggar Pasal 604 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga langsung menahan JND di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk masa penahanan selama 20 hari pertama.
Baca juga : Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Terus Bersihkan BGN dari Koruptor
Sebelumnya, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini.
Pada Rabu (24/6/2026), penyidik menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dari pihak swasta, yakni RW selaku Direktur CV TAS dan JSR selaku Direktur PT BKS yang merupakan vendor atau penyedia jasa proyek di lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.
Sebelum itu, pada Kamis (21/5/2026), penyidik juga menetapkan dan menahan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Riono Suprapto (RS), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suaidi (AS) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.