BREAKING NEWS
 

Disembunyikan dalam Brankas 2 Meter

Geledah Kafe di Jaksel, Kortastipidkor Sita Dolar Senilai Hampir Rp 60 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 8 Juli 2026 22:08 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita uang hampir Rp 60 miliar dalam penggeledahan di Cafe de'Clan Signature, Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan.

Uang dalam berbagai mata uang asing itu ditemukan tersimpan di dalam sebuah brankas setinggi sekitar dua meter di lantai dua bangunan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni terkait pengadaan batu bara, penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, brankas itu ditemukan tersembunyi di balik lemari saat penyidik melakukan penggeledahan.

Baca juga : 2 Perusahaan Batu Bara Dibidik Kortastipidkor Polri

"Di wilayah Jakarta, Cipete, yaitu di salah satu kafe di lantai dua, terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis. Dan ini dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar," ujar Budi.

Sementara itu, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, total uang yang diamankan dari lokasi tersebut mencapai hampir Rp 60 miliar setelah dikonversi ke rupiah.

"Setelah dikonversi ke rupiah nilainya hampir Rp 60 miliar. Ini ditemukan di lokasi The Club (kafe)," ungkapTotok.

Adsense

Ia merinci, uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura dalam pecahan SGD100, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp 259.159.000.

Baca juga : OTT Muara Enim, KPK Sita Uang Hampir Rp 2 Miliar

Selain uang tunai, penyidik juga menyita satu unit telepon seluler dan sejumlah dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan.

Tak hanya menggeledah Cafe de'Clan Signature, penyidik juga menggeledah Koin Money Changer di kawasan Cipete.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 71 barang bukti serta sejumlah mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.

Secara keseluruhan, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi secara serentak untuk mengumpulkan alat bukti dalam tiga perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca juga : Geledah PT AKT Milik Samin Tan, Kejagung Sita Uang Dolar Setara Rp 1 Miliar

Kasus yang diusut meliputi dugaan korupsi terkait kurangnya pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di Pulau Sumatera, dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf b atau huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (1) atau ayat (3) KUHP Nasional.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 607 juncto Pasal 20 KUHP Nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense