BREAKING NEWS
 

Amplop Dari Bupati Kuansing Ke Menhut

Masih Didalami KPK, Isinya Dolar Singapura

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 9 Juli 2026 07:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

 Sebelumnya 
Ia menjelaskan, dari sisi penindakan, penyidik mendalami dugaan pemberian uang untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT. 

Sementara dari sisi pencegahan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK tengah memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disam paikan Raja Juli. 

“Tentunya dalam proses verifikasi dan analisis itu akan dikoordinasikan juga dengan tim penindakan,” tutup Budi. 

Baca juga : Dimas P. Wardhana: Jangan Sampai Buruh Dibebani Berkali-kali

Sebelumnya, KPK menerima laporan penolakan gratifikasi dari Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026. 

“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” kata Budi pada Senin (6/7/2026). 

Ia menjelaskan, proses tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

Baca juga : Chiko Hakim: Pemprov Masih Melakukan Kajian

KPK juga mengingatkan agar program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelepasan kawasan hutan, tidak disalahgunakan melalui praktik korupsi. 

Sementara itu, Menhut Raja Juli Antoni sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui isi amplop yang di tinggalkan Suhardiman Amby saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. 

“Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa,” kata Raja Juli dalam konferensi pers, 3 Juli 2026. 

Baca juga : Komisi II Sesalkan Penindakan Tak Diikuti Pencegahan Korupsi

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop sempat tertunda karena keterbatasan jadwal ajudannya. Setelah memperoleh surat tugas, ajudannya akhirnya menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026. 

Dalam perkara yang sedang diusut KPK, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, ZKN, dan Direktur Utama PT MIC, ARD dalam kasus dugaan suap jabatan. 

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kabupaten Kuansing. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense