RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan larangan bagi kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan itu diambil demi menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, larangan kendaraan menung gak PKB membeli BBM bersubsidi, betujuan untuk menjamin rasa keadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak. Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan untuk memasti kan subsidi energi benar-benar dinikmati pihak yang berhak.
“Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Selain kendaraan yang menunggak PKB, larangan membeli BBM bersubsidi juga diberlakukan bagi kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan registrasi sesuai ketentuan di Provinsi NTT,” ujar Melki, sapaan Emanuel Melkiades Laka Lena, dikutip Rabu (8/7/2026).
Meski memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat, lanjut dia, Pemprov NTT tak akan mencabut atau menunda implementasi aturan tersebut. Menurut dia, kebijakan itu bukan dimaksudkan untuk menghukum masyarakat, tapi membangun prinsip keadilan antara hak dan ke wajiban warga negara.
Baca juga : Selama Liburan, Kapal ASDP Angkut 2 Juta Penumpang
“Bagi saya, Pergub ini tetap harus dijalankan. Yang berhak menerima subsidi harus yang sudah menjalankan kewajiban sehingga berhak mendapatkan haknya, sedangkan yang tidak memenuhi ketentuan tidak semestinya menikmati subsidi negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Melki mengatakan, pihaknya ingin menegakkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Sebab itu, masyarakat yang sudah menjalankan kewajiban membayar pajak, harus memperoleh hak untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
“Jangan sampai, mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” imbuhnya.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, pihaknya juga akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, penolakan muncul lantaran masyarakat belum memahami secara utuh substansi kebijakan tersebut.
Baca juga : Indonesia-India Perkuat Benteng Energi Dan Migas
“Setelah memperoleh penjelasan yang menyeluruh, masyarakat akan melihat aturan itu sebagai upaya menghadirkan keadilan, memperbaiki tata kelola subsidi, serta memastikan anggaran negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tuturnya.
Melki menambahkan, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak, dapat membeli BBM nonsubsidi sehingga aktivitas masyarakat tidak terhenti. “Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kami ingin memastikan subsidi Pemerintah diterima oleh masyarakat yang berhak,” ucapnya.
Melki menguraikan, lahirnya Pergub Nomor 13 Tahun 2025 juga dipicu oleh rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang berada di bawah 50 persen. Kondisi tersebut menyebabkan tunggakan PKB terus meningkat dan berdampak terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, sambung dia, hasil evaluasi Pemerintah menunjukkan kuota BBM bersubsidi di berbagai SPBU di NTT kerap habis lebih cepat akibat tingginya konsumsi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah.
Baca juga : Bus Transjakarta Goceng, Transjabodetabek Ceban
“Kuota BBM bersubsidi dari Pemerintah Pusat dihitung berdasarkan berbagai indikator, termasuk jumlah kendaraan yang terdaftar dan aktif membayar pajak di daerah. Karenanya, kendaraan yang tidak berkontribusi terhadap penerimaan daerah dinilai tidak semestinya menikmati subsidi yang dialokasikan bagi masyarakat NTT,” terangnya.
Namun begitu, ungkap Melki, tujuan utama kebijakan itu bukan semata-mata meningkatkan penerimaan pajak daerah. Menurut dia, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, dan memperkuat tata kelola subsidi agar lebih tepat sasaran.
“Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya, negara wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini,” tegasnya.
Menurut Melki, meningkatnya kepatuhan pembayaran PKB akan berdampak langsung terhadap peningkatan PAD, yang selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan. “Semua akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, layanan kesehatan, pendidikan, perbaikan rumah layak huni bagi masyarakat miskin, dan berbagai pelayanan publik lainnya,” pungkasnya. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.