BREAKING NEWS
 

Pakar Hukum Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 11 Juli 2026 10:15 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terus menjadi perhatian publik. Perkara yang juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dinilai perlu diusut secara menyeluruh demi melindungi keuangan negara dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Sri Winarsi menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Menurutnya, Polri memiliki kewenangan atribusi yang sah sebagai organ negara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

Baca juga : Bambang Patijaya Apresiasi Keberanian Polri Bongkar Dugaan Fraud Batubara

"Setiap tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti, merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan negara yang harus dihormati sepanjang dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," ujar Sri Winarsi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik diketahui telah menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, meliputi dokumen, perangkat elektronik, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing, hingga emas batangan. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 543,2 miliar.

Adsense

Meski demikian, Sri Winarsi mengingatkan bahwa seluruh barang bukti tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah di persidangan.

Baca juga : Pakar UNAIR Dukung Kortastipidkor Polri Usut Tuntas Dugaan TPPU

Menurutnya, proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, kata dia, harus diterapkan secara konsisten.

Menurut Sri Winarsi, siapa pun yang berdasarkan alat bukti yang sah terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.

Baca juga : PP PERSIS Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku Megakorupsi Sektor Batu Bara

Sebaliknya, setiap upaya yang sengaja menghambat proses penyidikan atau menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di akhir pernyataannya, Sri Winarsi berharap penanganan perkara tersebut berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

Menurutnya, hal itu penting bukan hanya untuk menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense