Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pakar Hukum Dukung Langkah Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Jumbo
Kamis, 9 Juli 2026 19:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar hukum pidana M. Arief Amrullah mendukung langkah Tim Gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KortasTipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, seluruh proses penyidikan, termasuk penggeledahan, perlu didukung selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Arief menilai, setiap tindakan penyidikan merupakan bagian penting dalam mengungkap suatu perkara secara terang, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Baca juga : Gakkum Humanis Korlantas Polri Edukasi Kendaraan Over Dimensi dan Over Load
"Langkah-langkah penyidikan, termasuk penggeledahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum untuk mengungkap fakta, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, kejahatan kerah putih seperti korupsi dan TPPU, terutama yang melibatkan korporasi, tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa.
Menurutnya, kejahatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional, baik berupa potensi maupun kerugian nyata.
Baca juga : Kortastipidkor Polri Geledah Kafe di Jaksel, Terkait Tiga Kasus Korupsi
Karena itu, Arief menilai penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang terbukti bersalah, kata dia, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Arief mengingatkan agar Polri tetap menjaga integritas, independensi, dan objektivitas selama proses penyidikan berlangsung.
Upaya pemberantasan korupsi, menurutnya, juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Baca juga : Korlantas Polri Terima Penghargaan dari Menhub
Ia menambahkan, keberhasilan KortasTipikor Polri dalam mengusut tuntas perkara tidak hanya berdampak pada pemulihan kerugian negara dan penyelamatan aset masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya penting untuk memulihkan kerugian negara dan menyelamatkan aset yang menjadi hak masyarakat, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas," pungkas Arief.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya