BREAKING NEWS
 

KPK Yakin Polri dan Kejagung Profesional Tangani Perkara Eks Jampidsus

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 11 Juli 2026 19:30 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

KPK yakin, Polri dan Kejagung akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya meyakini setiap institusi penegak hukum memiliki komitmen yang sama dalam menegakkan hukum sesuai kewenangannya masing-masing.

"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejaksaan Agung," kata Budi Prasetyo, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga : THMP Apresiasi Sinergi Penegak Hukum Tangani Kasus Eks Jampidsus

Menurut Budi, baik Polri maupun Kejagung selama ini juga terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.

"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik bisa terus mengikuti perkembangannya," tuturnya. 

Adsense

Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pembuktian selesai.

"Untuk itu, mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Budi.

Baca juga : Kejagung Pastikan Profesional Tangani Kasus yang Jerat Eks Jampidsus

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara lainnya.

Selain Febrie, Polri juga menetapkan seorang advokat, Don Ritto, sebagai tersangka. Don Ritto sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sejak Jumat (10/7/2026). 

Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta melakukan gelar perkara.

Penanganan perkara itu kemudian dilimpahkan ke Kejagung, dengan tujuan memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum.

Baca juga : Menko Polkam: Pemerintah Pastikan Penanganan Kasus Profesional dan Transparan

Sementara Kejagung memastikan, penanganan perkara yang dilimpahkan Polri akan tetap berjalan secara profesional.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rusi Margono menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense