BREAKING NEWS
 

KPK Apresiasi Langkah Kejagung Bentuk Tim Khusus Kasus Eks Jampidsus

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 15 Juli 2026 19:30 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus yang mayoritas beranggotakan mantan jaksa KPK untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penunjukan sembilan jaksa yang sebagian besar merupakan mantan insan KPK menunjukkan bahwa pengalaman dan kompetensi mereka dibutuhkan untuk mengusut perkara tersebut.

"Yang pertama, kami melihat ini progres yang positif karena Kejaksaan Agung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya mantan-mantan insan KPK, khususnya jaksa penuntut umum," ujar Budi.

"Artinya, kami melihat memang kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," lanjutnya.

Baca juga : Pakar: Hindari Celah, Kejagung Harus Ulang Penetapan Tersangka Eks Jampidsus

Budi menyatakan, KPK optimistis proses penyidikan di Kejagung akan berjalan ke arah yang positif. Meski demikian, lembaganya akan terus memantau perkembangan perkara tersebut.

"Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif dan KPK terus memantau perkembangannya. Jadi kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa," katanya.

Menurut Budi, apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan kendala atau hambatan, KPK siap membantu mengurai persoalan melalui mekanisme koordinasi dan supervisi.

Adsense

"Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan tentu kita bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intensif, meskipun secara informal, baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung," ujarnya.

Baca juga : Terbitkan Sprindik, Kejagung Sebut Status Tersangka Eks Jampidsus Tidak Gugur

Ia menjelaskan, kewenangan KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang kemudian diperinci dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020.

Menurut Budi, supervisi dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan, penelitian, penelaahan, hingga pengambilalihan perkara apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang menjadi pakem yang harus dilakukan oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi. Dalam supervisi itu juga ada tahapannya, mulai dari pengawasan, penelitian, penelaahan sampai nanti kemudian pengambilalihan," jelasnya.

Karena itu, KPK akan terus mencermati perkembangan penyidikan yang kini ditangani Kejagung.

Baca juga : Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Tangani 3 Kasus Eks Jampidsus

"Nanti kita lihat perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK memberikan dukungan penuh agar penyidikan perkara ini dapat berjalan secara efektif," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagungmembentuk tim penyidik khusus yang terdiri atas sembilan jaksa. Sebagian besar merupakan mantan penyidik dan jaksa yang pernah bertugas di KPK.

Tim tersebut menangani tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, yakni perkara PT Krakatau Steel, proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout di Sumatera, dan PT ASABRI.

Dalam perkara tersebut, Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense