BREAKING NEWS
 

Rampung Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Ditanya Soal Riza Chalid

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 17 Juli 2026 13:12 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026), terkait perkara dugaan korupsi di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami pengetahuannya mengenai Mohammad Riza Chalid, salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Sudirman mengatakan, dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk ketiga kalinya. Pemeriksaan berfokus pada pengetahuannya saat menjabat di PT Pertamina (Persero) pada periode 2008–2009 sebagai Corporate Secretary dan Senior Vice President Integrated Supply Chain, serta ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.

"Dan tadi kenapa saya dipanggil ulang, karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi keterangannya dan tadi sudah ditandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Itu saja," kata Sudirman kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Meski demikian, Sudirman menegaskan bahwa pertanyaan penyidik tidak secara khusus hanya membahas Riza Chalid.

"Tidak spesifik (soal Riza Chalid), tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga : Datangi Kejagung, Sudirman Said Diperiksa sebagai Saksi Kasus Petral

Menurut Sudirman, nama Riza Chalid sudah lama dikenal di industri minyak dan gas, bahkan jauh sebelum dirinya menjabat di Pertamina maupun Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES) periode 2008–2015.

Sebelumnya, Riza juga telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

"Jadi pada hari ini, Kamis tanggal 9 April 2026, tim penyidik dari Kejaksaan Agung pada Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015," ujar Direktur Penyidikan jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (9/4/2026).

Adsense

Selain Riza Chalid, enam tersangka lainnya yakni BBG selaku mantan Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang terakhir menjabat sebagai Managing Director PES, AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014, MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd. periode 2009–2015, NRD selaku mantan Crude Trader PES, TFK selaku mantan Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), serta IRW selaku direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.

Menurut Syarief, penyidikan menemukan adanya kebocoran informasi internal mengenai kebutuhan minyak mentah dan produk kilang yang dimanfaatkan untuk mengatur proses pengadaan.

Baca juga : Rampung Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi: Saya Sudah Sampaikan ke Penyidik

Riza Chalid bersama IRW diduga mempengaruhi proses tender melalui sejumlah perusahaan afiliasi dengan berkomunikasi kepada pejabat pengadaan di Petral maupun Pertamina.

"Jadi pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan, baik di Petral maupun di Pertamina," kata Syarief.

Komunikasi tersebut diduga dilakukan bersama tersangka BBG, MLY, dan TFK untuk mengatur proses tender, termasuk membocorkan informasi nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga menciptakan persaingan yang tidak sehat dan memicu praktik mark-up harga.

Selain itu, pada Juli 2012, BBG, AGS, NRD, dan MLY diduga menerbitkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina guna mengakomodasi kepentingan Riza Chalid dan IRW dalam memenangkan tender.

Setelah proses tender yang diduga telah dikondisikan, PES bersama perusahaan YR kemudian menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemasokan produk kilang untuk periode 2012–2014.

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau Premium 88 dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ujar Syarief.

Baca juga : GAPKI dan EAEU Perkuat Kerja Sama Industri Minyak Sawit & Minyak Nabati

Kejagung menyatakan, nilai kerugian negara dalam perkara ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga telah menahan lima tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara BBG menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan. Sedangkan Riza Chalid, masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense