BREAKING NEWS
 

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Eks Jampidsus, Khusus TPPU

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 23 Juli 2026 09:27 WIB
Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Sprindik ini menjadi yang keempat setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan Polri, termasuk barang bukti berupa 74 kilogram emas logam mulia dan sejumlah valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut, sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Menurut Anang, berdasarkan Sprindik baru tersebut, Tim Penyidik Khusus (Tim 9) telah memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7), yakni Febrie Adriansyah (FA), advokat Don Ritto (DR) yang telah ditahan, serta dua saksi berinisial NH dan TS.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan seorang ahli TPPU. Namun, dari empat saksi yang dipanggil, dua orang tidak memenuhi panggilan penyidik.

Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.

Baca juga : KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru, Tetapkan Satu TSK

"Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang," kata Anang.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan turut disaksikan oleh tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak), Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kehadiran sejumlah lembaga tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan sinergi dalam proses penyidikan.

Selain itu, koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri terus dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.

Anang menjelaskan, Tim 9 terdiri atas sembilan jaksa penyidik yang ditunjuk secara khusus untuk menangani perkara tersebut.

Tim ini dibentuk guna menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat Febrie Adriansyah pernah memimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Adsense

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik setelah menerima pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.

Baca juga : Komjak Pantau Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus di Kejagung

Ketiga Sprindik tersebut masing-masing terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta perkara PT Asabri.

Anang menegaskan, penerbitan Sprindik tidak serta-merta menggugurkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri.

"(Status tersangka) tidak gugur. Yang penting kita terima dulu, kemudian kita pelajari semuanya," ujar Anang dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Ia menjelaskan, saat ini status tersangka Febrie Adriansyah baru melekat pada perkara PT Asabri. Sementara dua perkara lainnya masih berada pada tahap penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka.

Menurut Anang, Kejagung masih mendalami seluruh berkas penyidikan yang diserahkan Polri, mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, hingga kelengkapan aspek formil dan materiil.

"Nanti dari situ baru bisa diterbitkan penetapan tersangka," jelasnya.

Dengan diterbitkannya Sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan atau tindakan pro justitia atas ketiga perkara kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Baca juga : Penyidik Bisa Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Eks Jampidsus

Meski demikian, proses penyidikan tetap dilakukan melalui koordinasi dengan Polri, KPK, serta pengawasan dari Komisi III DPR RI.

"Kita masih mempelajari seluruh berkas perkara yang telah diserahkan penyidik Polri," tutur Anang.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan penggeledahan di 13 lokasi, serta menggelar perkara.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7).

Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta perkara lainnya.

Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense