BREAKING NEWS
 

KPK Sita Alphard, Diduga Hasil Suap Bupati Lombok Barat

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 23 Juli 2026 17:07 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga merupakan hasil suap kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penggeledahan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan saat penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Hingga kini, proses penggeledahan masih berlangsung.

Sejauh ini, penyidik telah mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga diterima Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani (ALG), terkait proyek-proyek di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Menurut KPK, PT MSI merupakan salah satu vendor di PT AMGM yang diduga berkolusi dalam proyek-proyek yang melibatkan Lalu Ahmad Zaini.

"Untuk mobilnya, diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan di rumah bupati, yang kemudian dibawa ke Mako Brimob," kata Budi.

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut.

Mereka adalah Bupati Lombok Barat periode 2025–2030 Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG).

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

KPK menjerat Lalu Ahmad Zaini dalam tiga perkara, yakni dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, penerimaan suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Dalam perkara dugaan benturan kepentingan, Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) untuk mengerjakan sejumlah proyek di Dinas PUPRPKP, Bappeda, dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp 41,7 miliar.

Adsense

Dari nilai tersebut, Sudirman diduga menyerahkan sekitar Rp 10,8 miliar kepada Lalu Ahmad Zaini sebagai fee sebesar 10 persen.

Baca juga : Pakai Rompi Oranye, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Ditahan KPK

Selain itu, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang, barang, dan berbagai fasilitas senilai sekitar Rp 1,6 miliar dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT MSI.

Penerimaan tersebut antara lain berupa uang tunai Rp 380 juta, satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp 1,2 miliar, sepasang sepatu Hermes senilai Rp 19 juta, telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta, fasilitas perjalanan pulang-pergi Lombok–Jakarta, serta seekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lainnya yang melibatkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman.

Penyidik menduga, menjelang Lebaran 2025 terdapat permintaan pengumpulan uang sebesar Rp 500 juta hingga Rp 750 juta untuk kepentingan bupati.

Masih pada 2025, Sudirman juga diduga meminta Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, mengumpulkan fee dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum yang kemudian diserahkan secara tunai.

Selanjutnya, pada Maret 2026 Sudirman diduga menerima uang Rp 250 juta. Sementara pada April 2026, menjelang Lebaran, sopir Kepala Dinas PUPRPKP menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Sudirman.

Baca juga : KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Duit Miliaran hingga Tas Hermes

"Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah," kata Taufik.

Selain itu, penyidik menduga Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman menempatkan dana sekitar Rp 2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (SSM) dengan modus pembelian saham maupun uang operasional bupati.

Dalam perkara dugaan benturan kepentingan proyek, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terkait dugaan suap dan gratifikasi, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.

Adapun Alvonsus Gani selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense