RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Febrie usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026), sekitar pukul 23.02 WIB. Febrie langsung ditahan setelah diperiksa selama sekitar 10 jam, sejak datang pukul 13.00 WIB.
“Ini sudah menjadi keputusan. Saya siap menghadapinya,” ujar Febrie, yang mengenakan batik lengan panjang abu-abu.
Baca juga : Kejagung Sebut Eks Jampidsus Masih Jaksa Aktif dan Terima Gaji
Meski begitu, Febrie mengklaim alat bukti yang dimiliki tim penyidik masih belum cukup untuk menahan dirinya.
“Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin, kita tetapkan tersangka,” ucapnya.
Seusai memberikan pernyataan, Febrie digiring ke mobil tahanan Kejagung yang telah menunggunya. Mobil tahanan yang membawa Febrie tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.26 WIB.
Baca juga : Kejagung Ungkap Alasan Eks Jampidsus Masih Berstatus Saksi
Febrie menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Febrie menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyerahan emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp 476 miliar yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, Febrie memenuhi panggilan penyidik terkait perkara dugaan TPPU sekitar pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sakit.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.