RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam, yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Rudi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. "Kasus yang tadi siang, TPPU," jelasnya.
Menurut Rudi, penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menjalankan proses penegakan hukum secara akuntabel.
Meski demikian, ia mengingatkan semua pihak tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Baca juga : Ini Alasan Kejagung Tahan Eks Jampidsus di Rutan KPK
"Kita harus membangun peradaban hukum yang saling menghargai. Dalam proses penyidikan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan," imbaunya.
Rudi menambahkan, Tim Penyidik Khusus (Tim 9) akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan perkara tersebut dan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik secara berkala.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menjelaskan, kliennya awalnya diperiksa sebagai saksi sesuai surat panggilan dalam perkara dugaan TPPU. Pemeriksaan dimulai pukul 14.00 WIB.
Kemudian, kata Febri, sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik mengubah status hukum Febrie menjadi tersangka, sekaligus menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.
"Setelah itu proses pemeriksaan dilanjutkan sebagai tersangka. Jadi ada dua berita acara pemeriksaan (BAP), yaitu sebagai saksi dan kemudian sebagai tersangka," ujar Febri.
"Ada 20 hingga 30 pertanyaan yang diajukan. ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya, begitu," imbuhnya.
Baca juga : Ditahan Kejagung, Eks Jampidsus Siap Hadapi Proses Hukum
Febri juga menjelaskan bahwa Kejagung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Pada hari ini, penyidik menerbitkan penetapan tersangka terhadap Febrie dalam salah satu sprindik yang berkaitan dengan dugaan TPPU.
Menurutnya, selama proses pemeriksaan, Febrie menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara kooperatif sesuai pengetahuannya.
"Sejak awal Pak FA bersikap kooperatif dan menghormati kredibilitas institusi serta proses penegakan hukum," ucap Febri.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 23.02 WIB.
Usai diperiksa, ia mengonfirmasi bahwa dirinya telah berstatus tersangka dan langsung ditahan.
Baca juga : Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Eks Jampidsus Ditahan Kejagung
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada wartawan.
Febrie yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna abu-abu, mengaku siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini sudah menjadi keputusan. Saya siap menghadapinya," ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggar Timur (NTT) tersebut.
Meski demikian, ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup untuk mendukung penahanan terhadap dirinya.
"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu, kemudian dilakukan ekspose berkali-kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucapnya.
Dikawal sejumlah personel TNI, Febrie kemudian digiring menuju mobil tahanan. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.26 WIB.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.