RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Febri mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan yang berujung pada penetapan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Febri mengungkapkan, pemeriksaan tersebut merupakan pendampingan pertamanya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Surat kuasa, kata dia, baru ditandatangani sehari sebelumnya.
"Baru. Ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," kisah Febri di Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Ia menjelaskan, saat memenuhi panggilan penyidik, sekitar pukul 14.00 WIB, Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menyampaikan perubahan status hukum kliennya menjadi tersangka sekaligus menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.
"Setelah itu proses pemeriksaan dilanjutkan sebagai tersangka. Jadi ada dua berita acara pemeriksaan (BAP), yaitu sebagai saksi dan kemudian sebagai tersangka," ungkap Febri.
Menurut Febri, selama pemeriksaan kliennya bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai pengetahuannya.
Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung dengan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan, termasuk mengenai identitas, riwayat pekerjaan, dan informasi umum lainnya.
"Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui. Sejak awal, sebagaimana yang disampaikan kepada kami maupun penyidik, Pak FA bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas institusi serta fungsi penegakan hukum," ucapnya.
Baca juga : Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Eks Jampidsus Ditahan Kejagung
Febri menegaskan, pihaknya berharap proses hukum berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta yang terungkap selama penyidikan.
"Tentu kami berharap semua pihak dapat mengawal proses ini agar berjalan secara benar sesuai hukum. Kami diminta menjadi advokat secara profesional dan fokus pada aspek hukumnya," tutup Febri.
Febrie Adriansyah ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.
Ia diperiksa selama sekitar 10 jam, sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.02 WIB. Usai pemeriksaan, Febrie membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie.
Baca juga : KPK Sudah Terima Permintaan Supervisi Kejagung dalam Kasus Febrie Adriansyah
Febrie menyatakan siap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. "Ini sudah menjadi keputusan. Saya siap menghadapinya," tegasnya.
Meski demikian, ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup untuk mendukung penahanan terhadap dirinya.
"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin menetapkan tersangka," ucapnya.
Febrie ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Mobil tahanan yang membawa mantan Jampidsus itu tiba di markas komisi antirasuah sekitar pukul 23.26 WIB. Dia langsung digiring masuk ke dalam Rutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.