Dark/Light Mode

KPK Sudah Terima Permintaan Supervisi Kejagung dalam Kasus Febrie Adriansyah

Jumat, 24 Juli 2026 19:22 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima surat permintaan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat permintaan tersebut diajukan saat posisi Jampidsus masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono.

"Untuk saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan, tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi," kata Setyo kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (24/7/2026).

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti telah melakukan langkah awal sesuai prosedur.

Baca juga : Pakar: Penyidik Bisa Terapkan Beban Pembuktian Terbalik pada Kasus Eks Jampidsus

Meski demikian, Setyo menegaskan, KPK belum memasuki tahap supervisi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Saat ini, komisi antirasuah hanya melakukan koordinasi.

Ia mengungkapkan, Direktur III Kedeputian Korsup KPK telah mulai berkoordinasi dengan pihak Kejagung sejak Jumat pagi.

"Mulai pagi pukul 08.30 mereka sudah stand by di sana. Informasi terakhir memang ada kegiatan yang dilakukan oleh tim koordinasi dan supervisi," ungkapnya.

Namun, Setyo menegaskan, kehadiran tim KPK bukan untuk ikut memeriksa saksi maupun tersangka.

Baca juga : Persija Perpanjang Kontrak Andritany Ardhiyasa

"Harus dibatasi ya. Bukan terlibat dalam pemeriksaan. Sementara kita masih melakukan koordinasi. Pemeriksaan itu kewenangan penyidik yang mendapat surat keputusan atau surat perintah dari Jaksa Agung atau Jampidsus," tegasnya.

Terkait koordinasi dengan Jampidsus yang baru dilantik, Kuntadi, Setyo mengaku hingga kini belum ada komunikasi langsung mengenai perkara tersebut.

"Sementara baru kami lakukan koordinasi. Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK, yaitu dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi," jelasnya.

Menurut Setyo, apabila proses telah meningkat ke tahap supervisi, keterlibatan personel Kedeputian Korsup KPK akan menjadi lebih intensif, termasuk berkoordinasi secara lebih mendalam dengan tim penyidik Kejagung.

Baca juga : KPK Terbitkan Sprindik Baru, Kembangkan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

"Kalau sudah dilakukan supervisi, keterlibatan personel di lingkungan Kedeputian Korsup akan lebih spesifik, jelas, dan intensitas pertemuan dengan tim penyidik Kejaksaan Agung juga akan lebih banyak," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.