RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dukungan tersebut diberikan melalui fungsi koordinasi dan supervisi (korsup).
"Karena memang dalam rangka koordinasi dan supervisi, KPK tentunya terbuka untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Budi menjelaskan, salah satu bentuk dukungan yang diberikan KPK adalah menerima penitipan penahanan Febrie Adriansyah. Meski demikian, kewenangan penyidikan dan penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.
"Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana," tutur Budi.
Budi menambahkan, sebelum penetapan tersangka, KPK telah menjalin komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan Kejagung.
Koordinasi tersebut meliputi pemantauan serta permintaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Baca juga : Ini Alasan Kejagung Tahan Eks Jampidsus di Rutan KPK
Ia berharap, koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK dapat membantu Korps Adhyaksa mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
"Sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif," ucapnya.
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU dan langsung melakukan penahanan.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Penahanannya di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur, baru saja kita koordinasikan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menjalankan penegakan hukum secara akuntabel.
Namun, ia mengingatkan seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Baca juga : Ditahan Kejagung, Eks Jampidsus Siap Hadapi Proses Hukum
"Yang lebih penting, kita harus membangun peradaban hukum yang saling menghargai. Dalam proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," imbaunya.
Ia juga memastikan, Tim Penyidik Khusus (Tim 9) akan bekerja secara profesional untuk menuntaskan perkara tersebut dan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kepada publik.
Febrie Adriansyah ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejagung. Ia diperiksa selama sekitar 10 jam, sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.02 WIB.
Usai pemeriksaan, Febrie membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie.
Ia menyatakan siap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. "Ini sudah menjadi keputusan. Saya siap menghadapinya," ujarnya.
Baca juga : KPK Sudah Terima Permintaan Supervisi Kejagung dalam Kasus Febrie Adriansyah
Meski demikian, Febrie menilai alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup untuk mendukung penahanan terhadap dirinya.
"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin menetapkan tersangka," ucapnya.
Mobil tahanan yang membawa Febrie tiba di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sekitar pukul 23.26 WIB. Selanjutnya, mantan Jampidsus tersebut langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.