RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram), Ufran Trisa menilai, penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dapat dibenarkan, sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan mengikuti ketentuan hukum acara pidana.
Menurut Ufran, kerahasiaan dalam pelaksanaan penggeledahan justru diperlukan, terutama pada perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau memiliki jaringan luas, guna mencegah hilangnya barang bukti maupun terganggunya proses penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026), melalui Zoom.
Ufran mengatakan, berkembang pandangan di ruang publik yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah cacat prosedur karena tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Menurut dia, pandangan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Ia menjelaskan, putusan tersebut memang menegaskan pentingnya pemberian ruang kepada calon tersangka untuk memberikan keterangan.
Namun, ketentuan itu merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang secara operasional dan eksplisit mengikat sebagai syarat mutlak penetapan tersangka.
Baca juga : KPK Sebut Eks Jampidsus Ditahan di Sel Biasa, Tak Diistimewakan
"Karena itu, secara doktrinal tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," ujar Ufran.
Menurut dia, tujuan pemeriksaan calon tersangka bukan untuk memberikan kesempatan menghilangkan barang bukti, melainkan memberi ruang bagi yang bersangkutan menjelaskan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sehingga proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang (abuse of power).
Meski demikian, Ufran menegaskan kebutuhan tersebut harus dibedakan dengan kepentingan menjaga kerahasiaan tindakan penggeledahan.
Ia menjelaskan, apabila rencana penggeledahan diketahui lebih dahulu, terdapat risiko barang bukti elektronik dihapus, dokumen dimusnahkan, saksi dipengaruhi, atau keterangan antar-pihak diselaraskan sehingga menghambat proses pembuktian.
"Karena itu, tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan tidak berarti hak tersangka untuk diperiksa dapat diabaikan, tetapi merupakan bagian dari strategi penyidikan," katanya.
Selain membahas aspek hukum acara, Ufran juga menjelaskan tiga aspek yang harus dibuktikan penyidik apabila perkara tersebut dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut dia, pembuktian TPPU tidak cukup hanya menemukan aset bernilai besar. Penyidik harus mampu menunjukkan keterkaitan antara harta tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime), sekaligus membuktikan adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.
Baca juga : Ini Alasan Kejagung Tahan Eks Jampidsus di Rutan KPK
Aspek pertama yang harus dibuktikan adalah hubungan antara aset yang ditemukan dengan tindak pidana asal, seperti korupsi, suap, atau gratifikasi.
"Penyidik harus membangun konstruksi hukum bahwa uang, emas, atau aset yang ditemukan benar-benar berasal dari tindak pidana asal," ujarnya.
Kedua, penyidik harus membuktikan hubungan antara aset dengan pihak yang sesungguhnya menguasai atau menjadi beneficial owner atas harta tersebut.
Menurut Ufran, pembuktian ini penting untuk memastikan siapa pihak yang mengendalikan dan menikmati manfaat ekonomi dari aset yang ditemukan, meskipun kepemilikannya tercatat atas nama pihak lain.
Ketiga, penyidik harus membuktikan adanya tindakan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
"Apabila ketiga hubungan itu dapat dibuktikan, maka konstruksi tindak pidana pencucian uang menjadi lebih kuat. Tanpa pembuktian tersebut, aset yang ditemukan hanya akan menjadi kekayaan yang menimbulkan kecurigaan," katanya.
Ufran juga mengungkapkan sejumlah modus yang kerap ditemukan dalam perkara TPPU. Pertama, menyimpan uang tunai di luar sistem perbankan.
Baca juga : Ditahan Kejagung, Eks Jampidsus Siap Hadapi Proses Hukum
Kedua, mengubah hasil kejahatan menjadi aset, seperti emas atau bentuk kekayaan lain yang relatif mudah dipindahkan.
Ketiga, menggunakan nama pihak lain atau nominee untuk menguasai aset sehingga pemilik manfaat sebenarnya sulit dilacak aparat penegak hukum.
Diskusi yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) tersebut turut menghadirkan Analis Kebijakan Publik dan Pengamat Ekonomi Politik Faisal Lohi, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Akbar Roohul Amin, serta Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi.
Kegiatan itu diikuti organisasi mahasiswa, jaringan aktivis, peneliti, praktisi, mahasiswa, serta masyarakat umum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.