RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen proyek dan catatan keuangan saat menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Lombok Barat terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, Kamis (23/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen proyek dan catatan keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Lombok Barat, rumah dinas bupati, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Beberapa barang yang dilakukan penyitaan, yaitu dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR,” ujar Budi, Jumat (24/7/2026).
Baca juga : Dave Laksono: Ini Langkah Positif Lindungi Konsumen
Menurut Budi, dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan antara Lalu Ahmad Zaini dengan SUD, Direktur Utama PT AMGM, dalam pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas PUPR.
Selain dokumen proyek, penyidik juga menyita sejumlah catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari pihak swasta kepada Sudirman.
“Penyidik juga menemukan sejumlah catatan keuangan dari para pihak swasta kepada SUD,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK juga mengamankan satu unit Toyota Alphard milik Lalu Ahmad Zaini yang diduga merupakan pemberian dari Direktur Utama PT MSI, ALG. Kendaraan tersebut diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinas bupati.
Baca juga : Niti Emiliana: Satu Rupiah Saja Tidak Boleh Hilang
“Diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM,” beber Budi.
Ia menjelaskan, PT MSI merupakan salah satu vendor PT AMGM yang diduga berkolusi dalam proyek-proyek yang melibatkan Lalu Ahmad Zaini. “Mobilnya dibawa ke Mako Brimob,” jelasnya.
Dalam perkara yang bermula dari operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, SUD, dan ALG.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).
Baca juga : Komisi IV: Industri Sulit Serap Tembakau Lokal
KPK menjerat Lalu Ahmad Zaini dalam tiga perkara, yakni dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, penerimaan suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.