RM.id Rakyat Merdeka - Lonceng darurat korupsi kembali berbunyi nyaring di negeri ini. Selama 6 bulan ini, KPK sudah menciduk 11 kepala daerah lewat operasi tangkap tangan (OTT). Merespons tragedi ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berusaha keras mencari jalan keluarnya.
Jumat (24/7/2026), Tito menggelar rapat kolaborasi pencegahan korupsi bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Rapat tersebut untuk mencari akar masalah kepala daerah rentan tersangkut korupsi dan membahas upaya-upaya pencegahannya.
Usai rapat, Tito menjelaskan, biaya politik yang tinggi sejak proses pencalonan mendorong sebagian kepala daerah mencari cara mengembalikan modal setelah menjabat. Biaya tersebut mulai dari kebutuhan tim sukses, kampanye, alat peraga, hingga mobilisasi massa.
"Setelah itu, mereka menjadi kepala daerah dengan pendapatan, take home pay yang ada, tidak bisa menutupi pengeluaran. Ini menjadi salah satu akar masalah," ujar Tito.
Karena itu, Tito mengusulkan adanya aturan yang lebih tegas mengenai pembiayaan kampanye kepala daerah. Menurutnya, Undang-Undang perlu mengatur secara rinci batas sumbangan, baik dari perseorangan maupun badan usaha.
Baca juga : Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, KPK Sita Catatan Keuangan
"Untuk perorangan misalnya berapa, kalau entitas badan hukum atau badan usaha, berapa biaya yang boleh didonasikan, harus diatur secara eksplisit," sarannya.
Selain mendorong pembenahan regulasi, Kemendagri juga telah memetakan sejumlah titik rawan korupsi di pemerintah daerah. Berdasarkan hasil pemetaan Inspektorat Jenderal Kemendagri, potensi penyimpangan paling banyak terjadi pada proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, hingga manajemen aparatur sipil negara.
Kerawanan juga ditemukan pada sektor perizinan, pendapatan daerah, pengelolaan aset daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta penyaluran hibah dan bantuan sosial. Tito menyoroti masih ditemukannya praktik program titipan, pokok-pokok pikiran (pokir) yang tidak sinkron dengan perencanaan, markup anggaran, pengaturan pemenang proyek, hingga penyaluran hibah dan bansos yang tidak tepat sasaran.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, mayoritas kepala daerah yang terjerat OTT berasal dari daerah dengan nilai MCP dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang rendah. Karena itu, KPK terus memperkuat upaya pencegahan bersama Kemendagri melalui koordinasi dan supervisi ke berbagai daerah.
"Kami berterima kasih atas dukungan Kemendagri dalam pelaksanaan koordinasi, supervisi, dan kegiatan pencegahan di berbagai provinsi, kabupaten, maupun kota," ujar Setyo.
Baca juga : Dave Laksono: Ini Langkah Positif Lindungi Konsumen
Diketahui, sepanjang 2026, KPK telah menjerat 11 kepala daerah melalui OTT. Mereka berasal dari berbagai daerah dengan dugaan tindak pidana yang hampir seragam, mulai dari suap proyek, jual beli jabatan, gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, hingga pemerasan.
Siapa saja ke-11 kepala daerah itu? Pertama, Maidi – Wali Kota Madiun dengan kasus dugaan pemerasan, fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi. Kedua, Sudewo – Bupati Pati dalam kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa dan suap proyek perkeretaapian. Ketiga, Fadia Arafiq – Bupati Pekalongan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya.
Keempat, Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Kelima, Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap, dalam kasus dugaan pemerasan berkedok THR Lebaran. Keenam, Gatut Sunu Wibowo – Bupati Tulungagung, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab.
Ketujuh, Edison – Bupati Muara Enim, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Delapan, Suhardiman Amby – Bupati Kuantan Singingi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. Sembilan, Syah Afandin – Bupati Langkat, dalam kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi. Sepuluh, Etik Suryani – Bupati Sukoharjo, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Teranyar, Lalu Ahmad Zaini – Bupati Lombok Barat, dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi menunjukkan Indonesia masih berada dalam kondisi darurat korupsi. Menurutnya, selama biaya politik tetap mahal, praktik korupsi akan terus berulang.
Baca juga : Niti Emiliana: Satu Rupiah Saja Tidak Boleh Hilang
"Korupsi kepala daerah akan tetap terjadi sampai kapan pun jika pola rekrutmen dengan Pilkada berbiaya mahal masih dipertahankan.
Setelah menduduki jabatan ada kecenderungan mengembalikan cost," kata Fickar. Ia menilai modus korupsi kepala daerah umumnya tidak jauh berbeda, yakni berkaitan dengan proyek pemerintah, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan. Karena itu, pengawasan harus diperkuat. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.