BREAKING NEWS
 

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Ungkap Korupsi di Pemkot Bengkulu

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 26 Juli 2026 18:25 WIB
Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari diduga tidak hanya menerima suap dari satu pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga menduga terdapat aliran dana dari sejumlah pihak swasta lainnya.

"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Atas temuan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Baca juga : Kasus Rejang Lebong, KPK Sita Lebih Rp 4 M dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp 4 miliar.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," ungkap Budi.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Adsense

Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pengembangan tersebut.

"Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar, dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," ujarnya.

Baca juga : DPP KNPI: Jangan Ada Perlakuan Istimewa bagi Tersangka Korupsi

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Budi menjelaskan, sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan perkara pokok. Temuan itu diperoleh dari pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi selama proses penyidikan.

"Dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini," jelas Budi.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dua di antaranya merupakan penerima suap, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo.

Baca juga : Kemenhut Kembangkan Kasus 3 Ton Sisik Trenggiling, Kejar Jaringan Global

Sementara tiga tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense