BREAKING NEWS
 

Diskusi Publik Bahas Kasus Eks Jampidsus, Tekankan Penegakan Hukum Objektif

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 28 Juli 2026 10:25 WIB
Foto: SLD.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus dugaan korupsi batu bara yang disebut berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera masih menyisakan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) menggelar diskusi publik bertajuk "Tarik-Menarik Status Febri Adriansyah dan Tantangan Negara Hukum: Menelaah Pasal 10A UU Nomor 19 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi" di Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang hadir secara daring, menilai, penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi mengingat besarnya dampak yang dirasakan masyarakat.

Baca juga : Ketua PBNU: Kasus Eks Jampidsus Jangan Surutkan Semangat Berantas Korupsi

Menurut Usman, apabila dugaan korupsi tersebut terbukti berdampak pada terganggunya pelayanan listrik, maka persoalan itu juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat atas standar hidup yang layak sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

"Mengingat besarnya kerugian publik, penegakan hukum dalam kasus ini harus berjalan transparan, objektif, dan bebas hambatan serta intervensi," ujar Usman.

Selain itu, Usman menegaskan publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara. Ia berharap proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.

Adsense

"Negara harus memastikan institusi militer tidak melampaui batas. Begitu pula, kasus korupsi batu bara ini wajib diusut tuntas, dan siapa pun pelakunya harus diproses secara pidana tanpa ada bayang-bayang intervensi militer ataupun politik kekuasaan," katanya.

Baca juga : Akademisi: Penanganan Kasus Eks Jampidsus Harus Jaga Rasa Keadilan

Sementara itu, akademisi hukum tata negara, Dr. Abd. Rorano berpendapat, perkara yang menyeret nama Febri Adriansyah perlu ditangani secara independen untuk menghindari potensi benturan kepentingan.

Menurut Rorano, ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tentang KPK dapat menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih penanganan perkara apabila syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang terpenuhi.

Rorano juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap berlandaskan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan dipengaruhi oleh tekanan opini publik.

"Penegakan hukum harus berjalan independen, transparan, dan akuntabel. Bongkar siapa aktor atau pihak-pihak pemilik dari hasil korupsi itu. Jangan sampai publik menilai ada kongkalikong dalam pengusutan perkara tersebut," tambahnya.

Baca juga : Kejagung Panggil 9 Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus, 3 Hadir

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Forum Pemuda Indonesia Raya (FPIR) Fauzan Ohorella menyampaika pandangannya terkait penanganan perkara tersebut.

Fauzan menilai, penanganan kasus tersebut memiliki dampak terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan. Karena itu, ia berharap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dapat terus dijaga.

"Kami berharap komitmen Asta Cita Presiden Prabowo dapat secara utuh dijalankan, terutama dalam hal pemberantasan korupsi. Presiden Prabowo tidak boleh terdegradasi atau terpengaruh oleh kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan jurang pemisah bagi stabilitas sosial-politik dan kamtibmas," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense