RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap empat perusahaan milik tersangka advokat Don Ritto diduga menjadi sarana pencucian uang dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Keempat perusahaan tersebut menjadi bagian dari enam lokasi yang digeledah tim penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pada Senin (3/8/2026) telah rampung.
Empat lokasi yang digeledah merupakan kantor perusahaan milik tersangka Don Ritto di Jakarta Selatan, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
"Kalau yang kemarin sudah (rampung). Itu tempat itu memang perusahaannya Don Ritto yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya," kata Anang saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, Anang belum menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme dugaan pencucian uang yang dilakukan melalui empat perusahaan tersebut.
Baca juga : Ketua Tim 9 Kejagung Usul Copot Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Menurutnya, hal itu akan disampaikan pada kesempatan berikutnya. Anang menambahkan, Tim 9 Kejagung saat ini masih melakukan penggeledahan di lokasi lain.
Namun, ia belum bersedia mengungkapkan lokasi yang menjadi sasaran penyidik. Sebelumnya, Tim 9 Kejagung menggeledah enam lokasi pada Senin (3/8/2026).
Selain empat kantor perusahaan, penyidik juga menggeledah kantor advokat Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin (NH) di Depok, Jawa Barat.
Menurut Anang, seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana sebagai bagian dari upaya penyidik memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Ia menegaskan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Anang.
Baca juga : Kuasa Hukum: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijerat Pasal TPPU Aktif dan Pasif
Sebelumnya, Kejagung juga menggeledah rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026) malam.
"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Anang.
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. Dokumen yang disita akan dianalisis dan dijadikan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik juga akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan Nurman Herin.
Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/7/2026) setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Baca juga : Komjak Ungkap Predicate Crime TPPU Eks Jampidsus: Pemerasan hingga Gratifikasi
"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Adapun Don Ritto sebelumnya telah diserahkan penahanannya kepada Kejagung oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Jumat (17/7/2026). Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.