RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura atau setara Rp 118 juta dari ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
“Selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Baca juga : Kawal Program Pemerintah, Politisi Gerindra Sidak Sekolah Rakyat Di Daerah
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengonfirmasi keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Budi menjelaskan, pendalaman tersebut bertujuan memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam perkara ini, KPK juga membuka peluang menerapkan pasal dugaan Tindak Pidana Pen cucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka. Berbagai aset yang telah disita akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, KPK telah menyita dua unit mobil Porsche, 10 kendaraan roda dua yang terdiri atas Vespa, motor gede hingga Harley-Davidson, tujuh unit sepeda, sejumlah perhiasan, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, termasuk dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang.
Baca juga : PAN Malut Bersiap Jadi Partai Modern-Profesional
Sementara itu, dari tersangka mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, JS, penyidik menyita saldo rekening sekitar Rp 2,2 miliar, tiga sertifikat hak milik tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, serta dua unit sepeda.
Dari tersangka mantan Staf Subdit Izin Tinggal, GUS, KPK menyita empat akun aset kripto senilai sekitar Rp 1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, serta emas seberat 500 gram.
Adapun dari tersangka mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat 2025–2026 RND, penyidik menyita saldo rekening, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, uang tunai sebesar USD 14.500, 10.000 dolar Singapura, 30 riyal Arab Saudi, satu BPKB mobil, dua BPKB sepeda motor, serta satu sertifikat perhiasan cincin berlian.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Juni 2026.
Baca juga : BNI Sukses Kantongi Laba Rp 10,8 Triliun
Selain SK, JS, GUS dan RND, empat tersangka lain adalah Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 SMG; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal TBS; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, BB; dan Ketua Tim Alih Status ITAS, JSP.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp 17,5 miliar yang terdiri atas tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta berbagai mata uang asing.
KPK menduga para tersangka menerima uang hasil praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.