BREAKING NEWS
 

Pakar Hukum STIK-PTIK Soroti Konstruksi Dakwaan Kasus Yaqut

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Selasa, 11 Agustus 2026 19:35 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Dr. Giovanni Christy menilai konstruksi dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji perlu diuji secara cermat dari perspektif hukum pidana.

Menurut Giovanni, hukum pidana mensyaratkan adanya perumusan yang jelas mengenai perbuatan yang dilarang serta kondisi yang membuat perbuatan tersebut dapat dipidana.

Pandangan itu disampaikan menyusul sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Dalam dakwaan, Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Giovanni menyoroti pentingnya membedakan antara perbuatan, pemenuhan unsur delik, dan dampak yang muncul dari sebuah kebijakan.

“Yang menjadi persoalan dalam kasus Gus Yaqut ini sebagaimana kasus Tipikor pada umumnya, yang terlihat pula dalam kasus Ibrahim Arief maupun Nadiem mengenai akibat atau dampak dari suatu kebijakan kemudian digunakan untuk menarik kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, tanpa ada kejelasan terkait dengan perbuatan pidana yang secara nyata telah terjadi dalam dakwaan,” jelasnya.

Baca juga : Kuasa Hukum Ungkap Yaqut Ingin Kuota Tambahan 100 Persen untuk Haji Reguler

Menurut dia, tidak setiap keputusan atau kebijakan yang menimbulkan konsekuensi tertentu dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Akibat tidak otomatis identik dengan terjadinya tindak pidana. Meskipun suatu akibat dapat muncul dalam bentuk kerugian, itu belum cukup membuktikan adanya tindak pidana,” ujarnya.

Giovanni mengatakan, dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, kerugian tersebut harus ditempatkan sebagai akibat yang bersumber langsung dari perbuatan yang dilarang undang-undang.

Karena itu, menurut dia, hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang didakwakan dan kerugian negara perlu dibuktikan secara nyata, bukan sekadar berdasarkan proyeksi.

Adsense

“Dalam perkara yang mempermasalahkan kerugian keuangan negara, kerugian harus ditempatkan sebagai unsur akibat yang bersumber langsung dari perbuatan yang dilarang secara tegas oleh undang-undang, sehingga tetap menuntut pembuktian hubungan kausal yang nyata, bukan sekadar proyeksi,” katanya.

Soroti Kerugian Negara

Baca juga : Bantah Terima Uang Kuota Haji, Yaqut: Satu Rupiah Pun Tidak!

Pandangan tersebut menjadi relevan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2024 yang menjerat Yaqut.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Yaqut diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Jaksa menyebut perbuatan tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara Rp622,09 miliar.

Giovanni menilai angka kerugian negara tersebut bukan satu-satunya aspek yang perlu diuji dalam persidangan.

Menurutnya, dasar perhitungan kerugian serta hubungan kausal antara kerugian yang diklaim dengan perbuatan yang didakwakan kepada Yaqut juga harus diperiksa melalui proses pembuktian.

“Persoalan dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai kebijakan pembagian kuota yang menimbulkan dampak, namun mengenai apakah sejak awal terdapat perbuatan pidana yang dapat dibuktikan secara konkret dan dipertanggungjawabkan kepada Gus Yaqut,” ujarnya.

Baca juga : Masih Butuh Perawatan, Yaqut Minta Jadi Tahanan Rumah

Dia menilai pembuktian dalam perkara tersebut perlu melihat secara utuh rangkaian peristiwa dan tindakan yang dilakukan para pihak, termasuk untuk memastikan apakah setiap unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terpenuhi.

Dengan demikian, kata Giovanni, dampak dari suatu kebijakan tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Sebelumnya, Yaqut seusai menjalani sidang perdana juga membantah menerima uang dari proses pengaturan kuota tambahan haji. Dia mempertanyakan dasar kerugian negara yang didakwakan kepadanya dan meminta fakta perkara diuji dalam persidangan.

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan. Pembuktian mengenai konstruksi perbuatan, pemenuhan unsur pidana, aliran uang, serta kerugian negara akan menjadi bagian dari proses persidangan untuk menentukan fakta dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense