RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe II Kediri, Gatot Heroe Hernanda, mengakui menerima uang dari PT Blueray Cargo (Group) sekitar Rp 3,5 miliar.
Uang tersebut diberikan sebanyak tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura, dengan nilai sekitar Rp 500 juta setiap pemberian dan dikemas dalam amplop berwarna cokelat.
Gatot mengungkapkan penerimaan tersebut saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap kegiatan importasi dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam perkara ini, terdakwa yang disidangkan antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal, serta mantan Kasubdit Intelijen DJBC, Sisprian Subiaksono.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Gatot mengenai penerimaan uang dalam amplop cokelat tersebut.
Gatot pun membenarkannya. Menurut Gatot, dirinya mulai menerima amplop dari PT Blueray sejak September 2025, setelah adanya pertemuan antara pihak DJBC dan bos PT Blueray, John Field, pada 2 Juli 2025.
Baca juga : Sidang Dugaan Suap Bea Cukai, KPK Hadirkan Tersangka Baru sebagai Saksi
Saat itu, Gatot menjabat sebagai Kasubdit Penindakan P2 DJBC di kantor pusat di Rawamangun, Jakarta Timur.
Gatot mengatakan, uang dalam amplop tersebut diterimanya melalui koleganya, Enov Puji, mantan Kepala Seksi Penindakan Impor I pada Direktorat P2 DJBC.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Enov?" tanya jaksa.
"Ini titipan untuk membantu biaya operasional dari Blueray," jawab Gatot.
Gatot menyebut, uang tersebut terdiri atas pecahan 100 dan 1.000 dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp 500 juta setiap pemberian. Dari jumlah itu, sekitar Rp 200 juta diserahkan kepada Sisprian sebagai biaya operasional.
Gatot juga mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada penyidik KPK. Pengembalian tersebut dilakukan dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp 3,2 miliar.
Baca juga : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kubu Raya
Menurut Gatot, uang tersebut sempat digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk renovasi rumah.
Dia mengatakan sebenarnya sudah berniat mengembalikan uang tersebut sejak awal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, saat itu dirinya masih merasa takut.
Gatot bahkan sempat hendak menitipkan pengembalian uang tersebut melalui Enov yang juga diperiksa KPK. Namun, upaya tersebut ditolak.
"Jadi, saya menunggu dipanggil kembali (oleh KPK). Kira-kira seperti itulah untuk mengembalikan," tuturnya.
KPK kemudian menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa tiga pejabat Bea dan Cukai menerima suap dengan nilai total Rp 63,5 miliar. Suap tersebut terdiri atas uang tunai Rp 61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Baca juga : Pengawasan Laut Timur Indonesia Dimodernisasi
Selain Orlando Hamonangan Sianipar, dua terdakwa lainnya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal, serta mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Namun, Rizal dan Sisprian disidangkan dalam perkara terpisah.
Menurut jaksa, pemberian suap dan fasilitas hiburan tersebut berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo (Group), yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.
John Field dan pihak lainnya diduga memberikan suap kepada para pejabat Bea dan Cukai agar perusahaan memperoleh keistimewaan.
Salah satunya berupa percepatan proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain itu, jaksa mendakwa Orlando, Rizal, dan Sisprian menerima gratifikasi dengan total Rp 15,2 miliar. Penerimaan uang secara tidak sah tersebut dilakukan sejak September 2024 hingga Januari 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.