BREAKING NEWS
 

Terdakwa Kasus LPEI Bantah Ada Dokumen Fiktif dalam Operasional Perusahaan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 14 Agustus 2026 10:16 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur PT TI sekaligus mantan Direktur Utama PT PAS, Handoko Limaho, membantah tudingan adanya dokumen fiktif dalam pengajuan dan pencairan fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Ia menegaskan, seluruh kegiatan operasional perusahaan berjalan nyata dan tidak didasarkan pada dokumen fiktif.

“TIdak ada yang fiktif dalam operasional kami,” tegas Handoko saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT TI dan PT PAS di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

Handoko menjelaskan, pada 2018 PT TI mencatat pendapatan dari penjualan crude palm oil (CPO), kernel, dan tandan buah segar (TBS) senilai Rp 71 miliar.

Menurutnya, aktivitas tersebut didukung keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi secara nyata. Kapasitas pengolahan pabrik yang semula sekitar 30 ton kemudian ditingkatkan menjadi 45 ton.

“Secara logika, untuk apa membuat dokumen fiktif yang nilainya lebih kecil dari pendapatan?” ujarnya.

Menurut Handoko, nilai transaksi yang disebut fiktif dalam berita acara pemeriksaan (BAP) justru lebih rendah dibandingkan angka penjualan perusahaan yang sebenarnya.

Baca juga : Sidang LPEI, Terdakwa Ajukan Bukti Penggunaan Dana untuk Perusahaan

Ia menegaskan, terdapat transaksi penjualan yang benar-benar terjadi, antara lain melalui kerja sama pembelian buah dari pihak ketiga dan pengoperasian PKS yang diperoleh dari PT DML.

Kapasitas pabrik kemudian ditingkatkan secara bertahap hingga mampu mengolah 45 ton TBS. Peningkatan tersebut didukung fasilitas boiler atau ketel uap berkapasitas 25 ton untuk menunjang proses produksi.

Handoko juga membantah tudingan bahwa dirinya bersama Liu Raymond, selaku Direktur PT TI, memerintahkan pembuatan invoice fiktif untuk mendukung proses pencairan pembiayaan LPEI.

Menurut dia, operasional perusahaan didasarkan pada kegiatan usaha yang nyata. Aktivitas lapangan dan pengawasan terhadap kondisi perkebunan juga dilakukan secara rutin.

Dalam persidangan, Handoko mengakui adanya perubahan luas lahan yang dikelola PT TI. Menurutnya, perubahan tersebut antara lain dipengaruhi aktivitas penambangan ilegal di kawasan perkebunan.

Adsense

"Memang ada aktivitas penambangan liar yang membuat luas lahan berkurang. Tapi kami tetap fokus menyelamatkan aset negara dan perusahaan,” katanya.

Handoko mengatakan, perusahaan tetap melakukan penanaman kembali atau replanting untuk menjaga produktivitas kebun, termasuk ketika menghadapi banjir dan dampak fenomena El Nino.

Baca juga : Kasus Korupsi LPEI, Ahli Sebut Hasil Audit Tidak Tunjuk Kesalahan Individu

Perusahaan juga membeli kecambah sawit unggul untuk mendukung peremajaan tanaman sekaligus menjaga kualitas aset perkebunan.

Selain itu, pengawasan operasional lapangan dilakukan secara rutin melalui rapat mingguan yang telah berlangsung sejak 2016.

Rapat tersebut dihadiri jajaran operasional untuk memantau perkembangan dan kondisi perkebunan secara langsung.

Mengenai penilaian aset yang dijadikan agunan, Handoko menyebut proses tersebut melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Nirboyo.

Menurut dia, KJPP tersebut memiliki pengalaman melakukan penilaian aset bagi sejumlah bank nasional. Karena itu, Handoko menilai proses penilaian agunan telah dilakukan melalui mekanisme profesional.

“Lembaga penilai profesional ini tidak hanya dipakai oleh LPEI, tetapi juga dipercaya oleh bank-bank besar nasional. Jadi, seluruh proses evaluasi agunan sudah sesuai dengan kaidah perbankan yang berlaku,” ujar Handoko.

Dalam persidangan, Handoko juga menjelaskan status kepemilikannya di PT TI. Ia mengaku hanya memiliki satu lembar saham yang bersifat formalitas setelah kepemilikan perusahaan beralih kepada PT Inti Nusa Sawit yang disebut milik Petrus Chandra.

Baca juga : Saksi Ungkap Rekayasa Dokumen demi Cairkan Kredit LPEI Rp 992,8 Miliar

Handoko menegaskan dirinya bukan pemilik manfaat atau beneficial owner PT TI.

Ia mengaku menjalankan posisi sebagai pekerja profesional dan menerima gaji secara bertahap sesuai ketentuan perusahaan.

Perkara dugaan korupsi di LPEI yang menjerat Handoko Limaho bersama sejumlah terdakwa lainnya berkaitan dengan pemberian pembiayaan kepada sejumlah debitur. Penuntut umum mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 992,8 miliar.

Selain Handoko, terdakwa lain dalam perkara ini ialah Liu Raymond selaku mantan Direktur Utama PT TI dan mantan Komisaris PT PAS; Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018; serta Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2015–2018.

Selanjutnya, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 Andi Maulana Adjie; Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016 Intan Apriadi; Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017–2018 Gamaginta; serta Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016 Komaruzzaman.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense