Dark/Light Mode

Saksi Ungkap Rekayasa Dokumen demi Cairkan Kredit LPEI Rp 992,8 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 16:09 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Keuangan PT Tebo Indah (TI) Erwin Kurniawan mengungkap adanya rekayasa angka dan dokumen perusahaan untuk memenuhi persyaratan pencairan fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Hal tersebut disampaikan Erwin saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI tahun 2014–2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).

Erwin menjelaskan, penentuan angka dalam dokumen, invoice, hingga surat jalan terlebih dahulu dibahas dalam rapat Board of Directors (BOD).

Menurut dia, keputusan itu ditentukan oleh pemilik manfaat PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS), Handoko Limaho.

"Berarti saksi bilang sebelum dilakukan itu ada BOD meeting dulu, ya kan? Disepakatilah supaya ada di-setting angka. Nah, itu yang menentukan di-setting angkanya harus sekian itu siapa di waktu rapat BOD tersebut?" tanya jaksa penuntut umum.

Baca juga : KPK Ungkap Eks Sekjen MPR Rangkap 3 Jabatan untuk Raup Rp 30 Miliar

"Dari Pak Handoko," jawab Erwin.

Erwin menerangkan, setelah angka yang akan diajukan disepakati dalam rapat BOD, seluruh dokumen pendukung kemudian disesuaikan agar nilainya selaras dengan angka tersebut.

Ia mencontohkan, salah satu syarat pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI adalah laporan pengawasan yang harus dilengkapi dokumen pendukung, seperti invoice pembelian pupuk, kontrak dengan kontraktor, hingga dokumen lainnya.

"Untuk pencairan ini kan salah satu syaratnya adalah laporan pengawasan. Laporan pengawasan ini harus melampirkan supporting document, salah satunya invoice pembelian pupuk dan kontraktor," ujar Erwin.

Menurut dia, agar angka yang diajukan sesuai dengan persyaratan pencairan, seluruh kontrak dengan pemasok pupuk maupun kontraktor juga dibuat mengikuti nilai yang telah diputuskan dalam rapat BOD.

Baca juga : Bareskrim Bongkar Mafia Sianida Ilegal, Omzet Capai Rp 769 Miliar

"Kalau di BOD diputuskan angkanya Rp 1 miliar, maka seluruh dokumen pendukungnya juga harus Rp 1 miliar," jelasnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendakwa delapan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pemberian fasilitas pembiayaan ekspor LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit pada periode 2015–2020.

Empat terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini adalah Handoko Limaho selaku mantan Direktur PT TI dan mantan Direktur Utama PT PAS, Liu Raymond selaku mantan Direktur Utama PT TI dan mantan Komisaris PT PAS, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018, serta Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2015–2018.

Sementara empat terdakwa lainnya disidangkan secara terpisah, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman yang merupakan pejabat di Divisi Pembiayaan Syariah LPEI.

Jaksa menyebut dana pembiayaan ekspor yang telah dikucurkan LPEI tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Baca juga : Polri Bongkar 464 Kasus Migas, Selamatkan Uang Negara Rp 756 Miliar

Selain itu, para pejabat LPEI juga diduga tidak melakukan pengawasan maupun verifikasi secara memadai terhadap dokumen pengajuan yang diajukan PT TI dan PT PAS.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap sedikitnya terdapat 10 bentuk penyimpangan yang dilakukan para terdakwa.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 Februari 2026.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.