Sebelumnya
Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas. Jaksa membeberkan, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai, yakni Munaslub Partai Golkar pada 2017. Selain itu, uang juga digunakan untuk membiayai keperluan suami Eni, Muhammad Al Khadziq, yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Eni membayar uang pengganti sebesar Rp 10,35 miliar dan SGD 40 ribu. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman Eni akan ditambah satu tahun penjara.
Baca juga : Eni Dituntut 8 Tahun Penjara, Plus Denda & Uang Pengganti
Jaksa juga meminta agar uang Rp 500 juta yang dititipkan Eni di rekening KPK saat proses penyidikan dirampas untuk negara. Masih ada lagi. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Eni untuk memilih dan dipilih selama 5 tahun.
Selain itu, Jaksa menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Eni. Menurut jaksa, Eni tak memenuhi syarat sebagai JC karena dianggap sebagai pelaku utama dan menjadi subjek hukum yang menerima uang secara bertahap. Eni dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Baca juga : 6 Petahana Lawan Mantan Kepala Daerah
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Yang meringankan, Eni berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp 4,50 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.