Dark/Light Mode

Hak Politik Bakal Dicabut Selama 5 Tahun

Eni Dituntut 8 Tahun Penjara, Plus Denda & Uang Pengganti

Rabu, 6 Februari 2019 14:20 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kiri). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kiri). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Beringin itu juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menilai Eni terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/2).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Eni membayar uang pengganti sebesar Rp 10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman Eni akan ditambah satu tahun penjara. Jaksa juga meminta agar uang Rp 500 juta yang dititipkan Eni di rekening KPK saat proses penyidikan, dirampas untuk negara. 

Baca juga : Terancam 3 Tahun Penjara, #SaveAniesBaswedan Viral

Tak cuma itu. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Eni untuk memilih dan dipilih selama 5 tahun. “Pencabutan hak politik dijalankan usai terdakwa menjalani masa pidana pokok,” tegas Jaksa Lie. 

Jaksa juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Eni. Menurut jaksa, Eni tak memenuhi syarat sebagai JC karena dianggap sebagai pelaku utama, dan menjadi subjek hukum yang menerima uang secara bertahap.

Istri Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq itu dinilai melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca juga : Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Yang meringankan, Eni berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp 4,5 miliar.

Eni diyakini Jaksa menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Uang tersebut diberikan, agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. 

Jaksa menyebutkan, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait. Termasuk, Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp 12,87 triliun itu. “Terdakwa aktif mengawal proyek, saat Kotjo bertemu Sofyan Basir,” beber Jaksa Budi Sarumpaet.

Baca juga : Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas. Di antaranya, Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. 

Jaksa membeberkan, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai, yakni Munaslub Partai Golkar pada 2017. Selain itu, Eni juga menggunaka uang tersebut untuk membiayai keperluan suami Eni, Muhammad Al Khadziq, yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung, Jawa Tengah. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.