RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan legalitas penggeledahan dan penyitaan aset di kediaman keluarganya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang dilakukan Polri.
Tim kuasa hukumnya mendalilkan tindakan tersebut tidak mengantongi izin pengadilan yang sesuai dan meminta status tersangka Febrie dinyatakan tidak sah.
Dalil tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadi termohon I, Polda Metro Jaya sebagai termohon II, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut termohon.
Kuasa hukum Febrie menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara surat perintah yang digunakan penyidik di lapangan dengan surat penetapan izin dari PN Cibinong dalam penggeledahan dan penyitaan tersebut.
Salah satu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari bersandar pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.
Namun, izin yang diterbitkan Ketua PN Cibinong melalui Penetapan Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi justru merujuk pada surat perintah bernomor lain, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.
"Penggeledahan a quo dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2026," kata Febri Diansyah dalam persidangan.
Baca juga : Eks Jampidsus Minta Penyitaan Emas 74 Kg dalam Kasus TPPU Dinyatakan Tidak Sah
Menurut Febri, surat perintah yang secara faktual dieksekusi penyidik tidak pernah mengantongi izin resmi dari PN Cibinong.
Sementara surat perintah yang memperoleh izin, yakni Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya, disebut tidak pernah dilaksanakan.
Febri menegaskan, izin pengadilan bersifat spesifik dan tidak dapat dialihkan atau digunakan untuk melegalkan surat perintah yang berbeda. Karena itu, kondisi tersebut dinilai sama dengan penggeledahan tanpa izin.
"Sebab izin yang ada tidak melekat pada tindakan yang dilaksanakan," lanjut Febri.
Selain menyoroti cacat administrasi perizinan, tim hukum Febrie juga mendalilkan adanya pelanggaran hukum acara di lokasi penggeledahan.
Pelanggaran tersebut antara lain tidak ditunjukkannya surat izin, tidak adanya dua orang saksi, serta tidak dilibatkannya perangkat rukun warga atau kepala desa setempat.
"Kehadiran saksi dan perangkat setempat bukanlah formalitas kosong, melainkan jaminan akuntabilitas dan alat kontrol sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, rekayasa, atau penyisipan barang bukti," ujarnya.
Kuasa hukum juga membantah kemungkinan adanya dalih situasi darurat atau keadaan mendesak.
Baca juga : Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus
Menurut mereka, lokasi penggeledahan di kawasan Sentul mudah diakses dan tidak terdapat indikasi konkret bahwa barang bukti akan dirusak. Dengan demikian, penyidik dinilai masih memiliki waktu untuk meminta izin pengadilan setempat.
Sorotan lainnya adalah tidak adanya dokumen Berita Acara Penggeledahan yang semestinya diserahkan kepada penghuni atau pemilik rumah.
Dokumen tersebut disebut tidak diberikan kepada pihak keluarga Febrie Adriansyah sehingga dinilai tidak memenuhi syarat formil dan membuat tindakan penggeledahan menjadi tidak sah.
Atas rangkaian dalil tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim praperadilan menyatakan tindakan penggeledahan tidak sah demi hukum, menggugurkan seluruh hasil sitaan sebagai alat bukti berdasarkan exclusionary rule, serta memerintahkan pengembalian barang-barang yang telah disita kepada pemiliknya.
Selain itu, dalam petitum permohonannya, tim kuasa hukum meminta agar status tersangka terhadap Febrie yang ditetapkan Polri dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Febri.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam.
Selanjutnya, Tim 9 melakukan penahanan terhadap Febrie di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Baca juga : Akademisi Dorong Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terkait tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara PT Asabri.
Selain itu, Febrie juga dijerat sangkaan TPPU bersama advokat Don Ritto. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polri memeriksa 15 saksi dan dua ahli.
Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menggeledah 13 lokasi, di antaranya Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di Kafe de'Clan Signature, petugas menemukan brankas yang tersembunyi di balik lemari di lantai dua.
Brankas tersebut berisi uang tunai senilai Rp 60 miliar yang terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp 259,1 juta. Sementara di Koin Money Changer, penyidik Polri menyita sejumlah uang sekitar Rp 7,2 miliar.
Adapun di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, ditemukan emas batangan seberat 74 kilogram. Polisi juga menyita sejumlah mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 476 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.