RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ahmad Sodiq, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Selain Sodiq, komisi antirasuah juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Dua tersangka adalah Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Baca juga : KPK: OTT Rektor Unsoed Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono, yang juga keponakan Sodiq.
“KPK menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Baca juga : Kasus Pemalang, KPK Sita Rekaman CCTV Hotel Terkait Pertemuan 3 Tersangka
KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus sampai 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Baca juga : Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Sita SGD 8.500 di Kantor Imigrasi Jaksel
KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta, salah satunya Sodiq. Kemudian, tujuh dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam operasi senyap tersebut, Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.