BREAKING NEWS
 

Hasil Penggeledahan Di Unsoed, KPK Temukan Bukti Pengondisian Maba

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 26 Agustus 2026 07:20 WIB
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan adanya titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri di Universitas Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

Bukti tersebut ditemukan dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan pada Minggu (23/8/2026) hingga Senin (24/8/2026).

Budi menjelaskan, pada Minggu (23/8/2026), penyidik menggeledah enam rumah milik para tersangka. Sehari berikutnya, penggeledahan dilakukan di dua rumah serta Kantor Rektorat Unsoed.

Baca juga : Eddy Soeparno: Penanganan Sudah Dilakukan Dengan Baik

Dalam penggeledahan di Rektorat Unsoed, penyidik menemukan Surat Edaran (SE) KPK tahun 2023 yang ditujukan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri. SE tersebut berisi rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Sebelumnya, KPK mengungkap, terdapat tiga klaster penerimaan uang dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi pada seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. Perkara tersebut menjerat enam orang tersangka. Selain Akhmad Sodiq (ASO), lima tersangka lain adalah NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed dan ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni DMW, AW, dan MYN, yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, setiap tahun menjelang kalender akademik baru, Unsoed membuka penerimaan mahasiswa melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri.

Baca juga : Amien Widodo: Jangan Setiap Kemarau Ada Praktik Buka Lahan

Jalur mandiri dibuka dan dikelola secara langsung oleh Unsoed. Dalam proses tersebut, calon mahasiswa dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan masing-masing.

Untuk Fakultas Kedokteran, misalnya, UKT berkisar Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta, sedangkan IPI berkisar Rp 100 juta untuk IPI 1 hingga Rp 260 juta untuk IPI 4.

“Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Taufik, pungutan di luar biaya resmi berupa UKT dan IPI tersebut menimbulkan biaya tambahan yang dinilai sangat memberatkan calon mahasiswa baru.

Baca juga : Siswa Peduli Kondisi Tubuh, Cegah Risiko Sakit Sejak Dini

Pada klaster pertama, peristiwa terjadi pada Agustus 2026. NAP, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga meminta uang Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara DMW dan AW.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense