BREAKING NEWS
 

Kuasa Hukum Yaqut: Putusan Sela Bukan Berarti Dakwaan Terbukti

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Kamis, 27 Agustus 2026 17:54 WIB
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, memberikan keterangan usai sidang putusan sela perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: BYU/RM.ID

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak perlawanan atau eksepsi kliennya tidak berarti dakwaan jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah terbukti.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan putusan sela hanya menyatakan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Karena itu, konstruksi dakwaan, perbuatan yang didakwakan, aliran dana hingga dugaan kerugian negara masih harus diuji dalam persidangan pokok perkara.

"Tentu kami sebagai tim kuasa hukumnya Gus Yaqut mengapresiasi, menghormati putusan apa yang disampaikan oleh majelis hakim tadi dalam putusan sela, di mana disampaikan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Mellisa seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Mellisa, putusan sela justru menjadi awal bagi pihaknya untuk membuktikan pembelaan Yaqut. Tim kuasa hukum akan menguji sejumlah tuduhan yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa.

"Artinya, putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan, ya. Tidak berarti konstruksi dakwaan, alur, aliran dana, perbuatan, termasuk kerugian negara itu sudah terbukti," ujarnya.

Mellisa mengatakan, berbagai hal yang sebelumnya disampaikan dalam nota perlawanan akan kembali diuji dalam persidangan pembuktian. Salah satunya menyangkut perbuatan Yaqut yang menjadi dasar dakwaan serta aliran dana yang disebut jaksa diterima kliennya.

Baca juga : Yaqut Hormati Putusan Sela, Siap Buktikan Fakta Di Persidangan

"Ini justru awal dari pembelaan yang akan kami buktikan nanti di pokok perkara minggu depan," katanya.

Minta Jaksa Buktikan Dakwaan

Mellisa meminta jaksa penuntut umum KPK membuktikan seluruh dakwaan dengan bukti yang jelas dan nyata. Menurut dia, beban pembuktian berada pada penuntut umum.

"Kami berharap penuntut umum dapat membuktikan—karena beban pembuktiannya ada di penuntut umum, ya. Penuntut umum dapat membuktikan, memberikan direct evidence secara jelas, secara nyata, perbuatan apa, bagaimana, seperti apa, ada peristiwanya atau tidak," tegasnya.

Dia mengatakan seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan nantinya harus diuji, termasuk mengenai aliran dana sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) yang disebut jaksa diterima Yaqut.

Adsense

Mellisa menyebut keterangan mengenai aliran dana tersebut masih harus diuji dan tidak dapat diterima begitu saja sebagai fakta yang telah terbukti.

Baca juga : Hormati Putusan Sela, Yaqut Siap Jalani Sidang Pembuktian Kasus Haji

"Tidak boleh ada keterangan sepihak, nanti kita uji ya di sini. Kita sudah catat semuanya, termasuk terkait dengan aliran US$ 271.500, ya. Yang itu adalah keterangan sepihak dan seterusnya," katanya.

Soroti 433 Saksi

Mellisa juga berharap majelis hakim memberikan ruang yang luas kepada tim kuasa hukum untuk menggali fakta dalam persidangan. Hal itu dinilai penting karena perkara kuota haji yang didakwakan jaksa tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan haji 2024, tetapi juga 2023.

"Kami berharap proses persidangan nanti akan dibuka seterang-terangnya. Majelis Hakim memberikan ruang yang luas kepada kami untuk bisa menggali," ujarnya.

"Karena ternyata dalam kasus kuota haji ini bukan hanya tahun 2024, tapi dari tahun 2023," sambung Mellisa.

Selain itu, Mellisa menyoroti 433 saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Dia berharap saksi-saksi yang memiliki keterangan materiil dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga : Gus Yaqut Siap Hadapi Persidangan, Putusan Sela Bukan Vonis

Dia meminta jaksa tidak hanya menghadirkan saksi yang keterangannya mendukung konstruksi dakwaan.

"Sehingga seluruh saksi-saksi yang sejumlah 433 yang mereka sampaikan di dalam berkas perkara, kami berharap bukti saksi materiil betul-betul dihadirkan. Ya, jangan hanya yang menguntungkan dakwaan mereka saja, ya," katanya.

Yakin Proses Berjalan Adil

Meski eksepsi Yaqut ditolak dan perkara berlanjut ke tahap pembuktian, Mellisa mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.

Dia juga meyakini proses hukum dapat berjalan secara adil apabila seluruh pihak menggali fakta perkara secara menyeluruh.

"Kami yakin semua penegak hukum yang ada di sini, baik penegak hukum, Majelis Hakim, kami selaku kuasa hukum, dan juga penuntut umum, benar-benar menggali dan memperoleh proses penegakan hukum itu jadi berkeadilan," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense