BREAKING NEWS
 

Kuasa Hukum Febrie: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang-Kalah

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 27 Agustus 2026 21:25 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta publik tidak hanya melihat putusan praperadilan dari amar yang menyatakan permohonan diterima atau ditolak.

Menurutnya, pertimbangan dan alasan hukum yang disampaikan hakim juga penting untuk dicermati.

Hal itu disampaikan Febri usai sidang putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) malam.

Febri mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim. Namun, dia mengaku memiliki sejumlah catatan terhadap beberapa pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Tim hukum, kata Febri, akan mempelajari putusan secara lebih rinci sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya bersama kliennya.

"Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan," kata Febri.

Menurut dia, pertimbangan hakim penting karena dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana proses penegakan hukum dijalankan.

Baca juga : Kuasa Hukum Febrie Soroti Proses Tergesa-gesa: Jangan Sampai Ada Korban Lain

Karena itu, publik dinilai perlu memahami alasan hukum di balik sebuah putusan, bukan hanya hasil akhirnya. Febri juga menyebut proses praperadilan yang ditempuh pihaknya sejak awal bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie.

Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mengoreksi, meluruskan, atau mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.

"Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana," ujarnya.

Dia menilai evaluasi tersebut penting agar proses penegakan hukum ke depan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan due process of law.

Febri mengingatkan, ketidakhati-hatian dalam proses hukum dapat membawa konsekuensi serius bagi pihak yang namanya tercantum atau terlibat dalam perkara.

Adsense

Dalam kesempatan tersebut, Febri juga menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.

"Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan," ucap Febri.

Baca juga : Tolak Praperadilan Febrie, Hakim Nyatakan Penggeledahan-Penetapan Tersangka Sah

Menurutnya, persoalan administrasi tidak semestinya dipandang sebagai hal sepele ketika dokumen tersebut berkaitan dengan seseorang yang namanya disebut dalam proses hukum.

"Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya," jelasnya.

Febri menegaskan pihaknya tetap menghormati institusi peradilan dan menempatkan jalur hukum sebagai cara untuk mencari kebenaran serta mencapai keadilan.

Sikap tersebut, kata dia, juga konsisten dengan posisi Febrie Adriansyah yang telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum.

Febri berharap, rangkaian proses praperadilan tidak hanya menjadi proses hukum bagi pihak yang berperkara, tetapi juga dapat menjadi sarana edukasi publik mengenai penegakan hukum di Indonesia.

"Selain sebagai sebuah proses persidangan, kami tetap menempatkan dan melihat ini sebagai sebuah proses edukasi publik terkait dengan penegakan hukum kita," sebut Febri.

Diketahui, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : Praperadilan Febrie Diputus Jumat, Hakim: Jangan Ganggu Independensi Kami!

Hakim menyatakan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka terhadap Febrie adalah sah.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Richard saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) malam.

Hakim menyatakan upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II sah dan telah berdasarkan hukum yang berlaku.

Upaya paksa tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense