Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kuasa Hukum Febrie Soroti Proses Tergesa-gesa: Jangan Sampai Ada Korban Lain
Kamis, 27 Agustus 2026 20:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.
Dia mengingatkan agar proses hukum yang tergesa-gesa tidak kembali menimbulkan persoalan atau merugikan pihak lain.
Hal itu disampaikan Febri usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Kamis (27/8/2026) malam.
Febri mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim. Namun, dia mengaku memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Selanjutnya, tim hukum akan mempelajari secara lebih rinci pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana," ujar Febri.
Menurut Febri, evaluasi terhadap proses penanganan perkara penting dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Baca juga : Tolak Praperadilan Febrie, Hakim Nyatakan Penggeledahan-Penetapan Tersangka Sah
Dia menilai prinsip kehati-hatian harus dikedepankan dalam proses penegakan hukum, terutama karena perkara pidana memiliki konsekuensi serius bagi pihak yang diperiksa atau disebut dalam proses hukum.
"Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya," bebernya.
Febri menegaskan, upaya praperadilan yang ditempuh pihaknya tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan hukum kliennya.
Menurut dia, proses tersebut juga merupakan bagian dari upaya mendorong perbaikan penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip due process of law.
"Poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan," paparnya.
Febri kemudian menyinggung pertimbangan hakim yang mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.
Menurut dia, persoalan administratif tidak semestinya dianggap sepele karena dapat berdampak serius terhadap orang yang namanya tercantum dalam dokumen penyidikan.
Baca juga : Praperadilan Febrie Diputus Jumat, Hakim: Jangan Ganggu Independensi Kami!
"Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan," ujarnya.
Dia menambahkan, bagi sebagian pihak, ketidakhati-hatian dalam sebuah surat mungkin terlihat sebagai persoalan administratif semata.
Namun, bagi orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut, konsekuensinya dapat menyangkut hak asasi hingga nasib orang tersebut dan keluarganya.
Febri menegaskan, pihaknya tetap menempatkan hukum sebagai jalan untuk mencari kebenaran dan mencapai keadilan.
Dia menyebut sikap tersebut juga sejalan dengan sikap kliennya yang telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum.
"Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi yang sama. Dan sikap yang sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum, dan sekarang pun dalam posisi hukum saat ini beliau tetap menghormati proses hukum," tandasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga : Pengacara Febrie Hormati Keputusan LPSK Lindungi Ferry Boboho
Hakim menyatakan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka terhadap Febrie adalah sah.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Richard saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) malam.
Hakim menyatakan upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II telah berdasarkan hukum yang berlaku.
Upaya paksa tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya