RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meluruskan narasi terkait dugaan penerimaan uang Rp 40 miliar oleh kliennya.
Dia menegaskan, hakim praperadilan tidak pernah menyimpulkan bahwa Febrie menerima uang tersebut.
Febri juga menyatakan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
Febri mengatakan telah bertemu dengan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, dia menyampaikan hasil putusan praperadilan Nomor 134 yang menolak permohonan kliennya.
“Pada prinsipnya, dari respons yang disampaikan Pak FA dan diskusi yang kami lakukan, Pak FA menghormati putusan pengadilan tersebut,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Meski menghormati putusan tersebut, Febri menyebut terdapat sejumlah catatan dalam pertimbangan hakim yang menurut pihaknya menunjukkan adanya bias dalam memahami fakta persidangan.
Namun demikian, dia menegaskan sikap tersebut tidak mengurangi penghormatan terhadap putusan praperadilan.
Baca juga : Hakim: Tak Ada Larangan Polri Serahkan Kasus Febrie ke Kejagung
“Pak FA juga sebagai penegak hukum, beliau paham betul bahwa terlepas dari setuju atau tidak setuju terhadap produk pengadilan, maka tetap harus dihormati. Karena itulah yang mengikat secara hukum,” imbuhnya.
Febri kemudian meluruskan narasi mengenai uang Rp 40 miliar yang muncul dalam pertimbangan putusan praperadilan. Menurutnya, putusan hakim tidak menyatakan bahwa Febrie menerima uang tersebut dari pengusaha Tan Kian.
“Jadi, kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian,” tegas Febri.
Dia menjelaskan, hakim hanya menyebut adanya bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) atau potongan keterangan Tan Kian yang diajukan Polri dalam proses praperadilan.
Menurut Febri, inti keterangan tersebut adalah Tan Kian mengaku telah memberikan uang senilai Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Feri.
“Dan tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami clear-kan,” tuturnya.
Febri menambahkan, hakim juga menyatakan tidak dapat menyimpulkan apakah Febrie menerima atau tidak menerima uang tersebut.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait penggeledahan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga : Hakim Pertanyakan Foto Keluarga Eks Jampidsus Ada di Rumah Sentul City
“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim Richard saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) malam.
Hakim menyatakan, upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II sah dan telah berdasarkan hukum yang berlaku.
Upaya paksa tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan Febrie sebagai tersangka.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Polri telah memeriksa dan menganalisis surat serta dokumen, menelusuri transaksi aliran dana, hingga mengumpulkan barang bukti sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seluruh hasil penyelidikan tersebut kemudian dinilai dalam gelar perkara pada 10 Juli 2026.
Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan telah terdapat dua alat bukti. Polri menyebut sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan Asabri.
Di antaranya Tan Kian, Mickie Lucy Dewi Kusuma, saksi-saksi lainnya, serta keterangan ahli.
Selain itu, terdapat alat bukti surat dan dokumen berupa transaksi keuangan, komunikasi, kegiatan usaha, hingga barang bukti dan bukti elektronik. Menurut penyidik, seluruh alat bukti tersebut saling berkesesuaian.
Baca juga : Hasil Sidang Praperadilan, Hakim Nyatakan Status Tersangka Febrie Sah
“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada Pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri,” beber hakim dalam pertimbangan putusannya.
Hakim menyebut, permintaan keterangan saksi tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Namun, dalam pemeriksaan praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan hingga menentukan apakah keterangan saksi tersebut benar, apakah uang benar diterima Febrie, apakah uang tersebut merupakan suap atau pemerasan, maupun untuk apa uang tersebut diberikan.
Menurut hakim, hal tersebut telah memasuki ranah pembuktian unsur tindak pidana. Karena itu, yang harus dipastikan dalam praperadilan adalah ada atau tidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang secara jenis diakui KUHAP.
Alat bukti tersebut harus telah tersedia sebelum penetapan tersangka dan memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana.
“Menimbang bahwa berdasarkan dokumen yang diajukan para Termohon, terdapat setidak-tidaknya keterangan saksi dan surat atau dokumen sebagai jenis alat bukti yang berbeda dan telah ada sebelum penetapan tersangka. Dengan demikian, syarat kuantitatif paling sedikit dua alat bukti telah terpenuhi,” tandas hakim.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.