Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penetepan Tersangka Febrie Sah Meski Tak Didahului Panggilan Pemeriksaan
Kamis, 27 Agustus 2026 21:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap sah meski tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Hakim menilai, penetapan tersebut telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP baru).
Hakim Richard Edwin Basoeki menjelaskan, Pasal 90 KUHAP baru secara khusus mengatur penetapan tersangka dengan mensyaratkan paling sedikit dua alat bukti yang sah.
Pasal tersebut juga mengatur kewajiban pemberitahuan penetapan tersangka serta muatan surat penetapan tersangka.
"Dalam rumusan tersebut, pembentuk undang-undang tidak mengenal calon tersangka sebagai status hukum tersendiri dan tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai tahapan formal yang harus terlebih dahulu dilakukan, sebelum seseorang memperoleh status tersangka," ujar Richard saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) malam.
Menurut hakim, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 KUHAP memang mengatur mengenai pemanggilan, kehadiran, pemeriksaan seseorang, serta pembuatan berita acara pemeriksaan.
Namun, ketentuan tersebut mengatur tata cara apabila pemeriksaan dilakukan terhadap seseorang dalam proses penyidikan.
Ketentuan itu, kata hakim, tidak dengan sendirinya dapat ditafsirkan menciptakan status hukum baru berupa calon tersangka yang tidak dirumuskan dalam Pasal 90 KUHAP.
Baca juga : Kuasa Hukum Febrie: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang-Kalah
Hakim juga tidak sependapat dengan konstruksi hukum yang disampaikan kuasa hukum Febrie.
Menurutnya, mekanisme pemanggilan saksi dan tersangka dalam pasal-pasal tersebut tidak otomatis harus dibaca sebagai urutan mutlak, yakni seseorang dipanggil sebagai saksi, diperiksa sebagai calon tersangka, kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebab urutan demikian tidak dirumuskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," tegas Richard.
Meski demikian, hakim menekankan hal tersebut bukan berarti penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka secara sewenang-wenang.
Sebab, penetapan tersangka merupakan upaya paksa yang berdampak langsung terhadap hak seseorang sehingga dasar objektif penetapannya harus dapat diuji.
"Yaitu apakah sebelum status tersangka diberikan telah terdapat paling sedikit dua alat bukti yang sah, dan apakah alat bukti tersebut mempunyai hubungan dengan orang serta tindak pidana yang sedang disidik," lanjut hakim.
Hakim Nyatakan Syarat Dua Alat Bukti Terpenuhi
Berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan, hakim menyatakan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah memperoleh sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.
Alat bukti itu antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan/atau dokumen, analisis transaksi, serta bahan penyidikan lainnya.
Baca juga : Kuasa Hukum Febrie Soroti Proses Tergesa-gesa: Jangan Sampai Ada Korban Lain
Seluruh bahan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 10 Juli 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai alat bukti yang diperoleh telah memenuhi lebih dari dua alat bukti.
Dengan demikian, hakim menyatakan syarat kuantitatif berupa paling sedikit dua alat bukti yang sah telah terpenuhi.
"Menimbang bahwa karena terdapat alat bukti yang telah diperoleh secara independen sebelum penetapan tersangka, maka ketiadaan pemeriksaan terhadap Pemohon sebelum tanggal 10 Juli 2026 tidak menjadikan penetapan tersangka tersebut dilakukan tanpa dasar objektif," sebut Richard.
Pertimbangkan Putusan MK
Hakim turut mempertimbangkan dalil Febrie yang mengaitkan penetapan tersangka dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
Putusan tersebut tidak hanya memberikan ukuran minimum dua alat bukti, tetapi dalam pertimbangan hukumnya MK juga menyatakan pemaknaan mengenai bukti permulaan disertai pemeriksaan calon tersangka
"Kecuali terhadap tindak pidana yang memungkinkan penetapan tersangka tanpa kehadiran yang bersangkutan," kata hakim.
Richard menjelaskan, amar Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 secara tegas merujuk pada Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lama.
Namun, setelah putusan tersebut, pembentuk undang-undang pada 2025 membentuk KUHAP baru sekaligus mencabut KUHAP lama.
Baca juga : Tolak Praperadilan Febrie, Hakim Nyatakan Penggeledahan-Penetapan Tersangka Sah
Dalam KUHAP baru, pembentuk undang-undang tidak lagi hanya menggunakan frasa "bukti permulaan yang cukup" sebagai dasar penetapan tersangka.
Pasal 90 KUHAP secara langsung mengatur bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan paling sedikit dua alat bukti yang sah.
Meski demikian, hakim tidak menyatakan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 tidak berlaku. Menurutnya, kesimpulan tersebut terlalu jauh.
"Yang harus dibedakan adalah bahwa putusan tersebut menafsirkan norma KUHAP lama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun '81. Sementara penetapan tersangka terhadap Pemohon dilakukan berdasarkan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," beber Richard.
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Richard saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) malam.
Hakim menyatakan, upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kortastipidkor Polri selaku Termohon II sah dan telah berdasarkan hukum yang berlaku.
Upaya paksa tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya