RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak perlawanan atau eksepsi mantan Menteri Agama, (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Dengan putusan tersebut, persidangan perkara kuota haji akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memastikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap menghadapi persidangan.
“Jaksa penuntut umum KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan majelis hakim,” ujar Budi, dikutip Jumat (28/8/2026).
KPK menyampaikan apresiasi atas putusan yang tidak menerima perlawanan yang diajukan Yaqut. Menurut Budi, putusan tersebut menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai koridor hukum.
KPK meyakini bahwa proses pembuktian di persidangan merupakan ruang untuk menguji secara objektif dan terbuka seluruh fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.
“Karena itu, setiap alat bukti dan keterangan saksi akan disampaikan secara profesional untuk menguraikan konstruksi perkara, termasuk peran dan perbuatan masing-masing terdakwa,” tutur Budi.
Budi memastikan, KPK menghormati sepenuhnya, kewenangan, objektivitas, dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya.
Baca juga : Eksepsi Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Dakwaan Belum Terbukti
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta tidak menerima eksepsi yang diajukan Yaqut lantaran keberatan terkait kebijakan pembagian kuota haji, mens rea atau niat jahat, hingga kerugian negara yang diajukan, dinilai bukan alasan untuk membatalkan surat dakwaan.
Hakim menyebut, keberatan-keberatan tersebut sudah masuk ranah pokok perkara yang akan dibuktikan dalam sidang pembuktian.
“Dengan demikian, yang menjadi inti dakwaan adalah dugaan tindak pidana korupsi, bukan semata-mata pengujian keabsahan tindakan pemerintahan,” kata ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan pertimbangan putusan sela atas perlawanan atau eksepsi Yaqut, Kamis (27/8/2026).
Terpisah, merespons putusan sela hakim, Yaqut juga menyatakan akan kooperatif mengikuti jalannya persidangan.
“Intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dengan kooperatif,” ujar Yaqut usai mendengarkan putusan sela.
Meski begitu Yaqut menjelaskan, putusan sela tersebut bukanlah vonis atau putusan final yang menyatakan dakwaan KPK terbukti. Proses pembelaan terhadap dakwaan masih akan berlanjut dalam persidangan.
“Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan,” tuturnya.
Baca juga : Kuasa Hukum Yaqut: Putusan Sela Bukan Berarti Dakwaan Terbukti
“Kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang didakwakan itu nanti kita akan dan jawab seterang-terangnya,” imbuh Yaqut.
Dia berharap, seluruh proses persidangan dapat menilai secara utuh kebijakan yang diambilnya ketika menjabat Menag, termasuk pertimbangan mengenai pelayanan dan keselamatan jemaah.
“Jadi, saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat gitu ya. Insya Allah saya yakin tawakal kepada Allah,” tandas Yaqut.
Sementara itu, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraeni, juga menghormati putusan sela Majelis Hakim.
Menurutnya, keputusan tersebut justru membuka ruang bagi tim pembela untuk memasuki tahap pembuktian pokok perkara.
Mellisa menegaskan, putusan sela tidak berarti Majelis Hakim telah menyatakan dakwaan JPU KPK terbukti.
Konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan kerugian negara, masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.
Baca juga : Yaqut Hormati Putusan Sela, Siap Buktikan Fakta Di Persidangan
“Artinya putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan,” kata Mellisa.
Mellisa meminta jaksa penuntut umum KPK membuktikan seluruh dakwaan dengan bukti yang jelas dan nyata. Menurut dia, beban pembuktian berada pada penuntut umum.
"Kami berharap penuntut umum dapat membuktikan, karena beban pembuktiannya ada di penuntut umum, ya. Penuntut umum dapat membuktikan, memberikan direct evidence secara jelas, secara nyata, perbuatan apa, bagaimana, seperti apa, ada peristiwanya atau tidak," tegasnya.
Dia mengatakan seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan nantinya harus diuji, termasuk mengenai aliran dana sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) yang disebut jaksa diterima Yaqut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.