Desakan Botok alias Supriono bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sesungguhnya menggambarkan kegelisahan rakyat terhadap praktik korupsi yang terjadi selama ini. Mereka rela berangkat dari Pati menuju Gedung DPR/MPR untuk menyampaikan aspirasi seluruh rakyat Indonesia untuk Indonesia yang bebas dari korupsi.
Desakan tersebut mengindikasikan tingginya harapan masyarakat akan lahirnya instrumen hukum terhadap pemberantasan korupsi. Selama ini, masyarakat melihat pelaku korupsi dipidana, tetapi aset koruptor hasil kejahatan korupsi tidak disita oleh negara, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset dianggap sangat penting sehingga hasil kejahatannya tidak bisa dinikmati para koruptor.
Setelah menyampaikan orasi dan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Botok dan beberapa delegasi lainnya dari AMPB diundang audiensi dengan Pimpinan DPR. Hasil audiensi ini adalah DPR akan mengesahkan undang-undang perampasan aset paling lambat 15 Desember 2026. Jika tidak disahkan sesuai dengan hasil kesepakatan, maka jaminannya, sejumlah pimpinan DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal siap mengundurkan diri apabila kesepakatan tidak terealisasi sesuai dengan waktunya. Atas kejelasan tersebut, Botok dan Aktivis AMPB serta publik menaruh kepercayaan pada pimpinan DPR dalam menyelesaikan agenda legislasi pemberantasan korupsi.
Kita melihat progres data dari Transparency International terhadap Indeks Persepsi Korupsi (CPI), Indonesia terus mengalami pasang surut. Sejak pengukuran perdana pada tahun 1995, menurut data CPI 2024, Indonesia sempat mencatatkan kenaikan skor menjadi 37/100, kemudian meningkat dari skor 34/100 pada tahun sebelumnya, yang menempatkannya di peringkat 99 dari 180 negara. Situasi kembali memburuk pada laporan CPI 2025 ini, ketika skor Indonesia merosot kembali sebanyak 3 poin ke angka 34/100 dan peringkatnya turun cukup signifikan ke posisi 109 dari 182 negara. Penurunan ini memperlihatkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa pemberantasan korupsi berjalan di tempat.
Baca juga : DPR Ingin Fokus Bidik Koruptor
RUU Perampasan Aset dan Upaya Memiskinkan Koruptor
Secara prinsip, kehadiran UU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang penting sebagai upaya pemberantasan korupsi yang selama ini hukuman pidana (penjara) sepertinya tidak membuat koruptor jera.
Oleh karena itu, instrumen undang-undang ini ingin memastikan bahwa koruptor tidak bisa menikmati hasil kejahatannya lagi dan agar tidak main-main dengan tugas dan amanahnya sebagai pejabat negara. Namun demikian, semangat untuk mengesahkan undang-undang ini ditanggapi secara berbeda oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Ia khawatir kewenangan dalam perampasan aset bisa dimanfaatkan secara menyimpang oleh oknum penegak hukum sebagai alat kriminalisasi, pemerasan, dan jual beli hukum yang selama ini masih sering terjadi
Oleh karena itu, pelaksanaan tindak perampasan aset perlu pola atau penindakan yang tegas agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunakan wewenang oknum penegak hukum. Jangan sampai maksud dan tujuan yang baik, tetapi justru menjadi instrumen baru untuk melakukan penekanan pada masyarakat.
Baca juga : Apresiasi AMPB Dan DPR, Pangamat Ingatkan Publik Waspadai Provokasi
Revolusi Mental Penegak Hukum
Di sinilah persoalan mendasar dari penegakan hukum di Indonesia. Sehebat apa pun peraturan hukum melalui undang-undang perampsan aset ini, jika tidak ada niat baik dan perilaku penegakan hukum yang taat asas, maka upaya perampasan aset tidak bisa dijalankan secara otomatis. Oleh karena itu, peran aparat penegak hukum seperti hakim, penyidik, jaksa, dan institusi yang berwenang dalam menjalankan tugas penegakan hukum harus berdasarkan mental dan moral yang baik.
Maka, revolusi mental penegak hukum juga harus menjadi agenda utama. Setidaknya terdapat tiga langkah penting untuk menjalankan misi mulia ini. Pertama, memperkuat integritas dan sistem perekrutan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang luar biasa dalam menentukan dan menjalakankan undang undang ini, jika aparat penegak hukum tidak memiliki niat baik dan tujuan yang mulia, maka hasilnya akan sia-sia. Tetapi sebaliknya jika penegak hukum mengemban amanah ini penuh dengan integritas dan akuntabilitas, maka upaya pemberantasan korupsi melalui instrumen perampasan aset bisa dijalankan dengan baik.
Kedua, memperkuat pengawasan dan tranparansi dalam proses penegakan hukum. Penegakan hukum dibutuhkan pengawasan dan kontrol yang baik. Karena kewenangan tanpa pengawasan akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan penyimpangan hukum. Oleh karena itu, setiap proses penyitaan dan perampasan harus benar-benar dalam kontrol dan pengawasan yang ketat agar tidak menjadi instrumen yang disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum.
Baca juga : Janji Wakil Ketua DPR Kepada Demonstran, RUU Perampasan Aset Rampung Desember
Ketiga, penerapan saksi yang tegas terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Hukum tidak membeda-bedakan kelas sosial, rakyat atau pejabat negara, termasuk penegak hukum jika tidak adil dalam pengambilan keputusan, maka harus ditindak secara tegas dan adil. Jadi penegakan hukum undang-undang perampasan aset berlaku kepada kalangan manapun tanpa terkecuali. Jika hal ini bisa dijalankan dengan baik, kekhawatiran penyalahgunakan undang undang ini bisa dihindari atau setidaknya bisa diminimalisir penyimpangannya.
Oleh karena itu, tiga langkah dalam menjalankan undang-undang perampasan aset ini menjadi penting karena iomplementasi hukum dikembalikan kepada mentalitas manusianya. Indonesia membutuhkan regulasi yang kuat dan sekaligus manusia yang berintegritas dan bermoral. Sehingga perampasan aset benar-benar bisa dijadikan instrument untuk memiskinkan koruptor dengan harapan terjadi efek jera. Semoga niat baik ini bisa dijalankan dengan dedikasi, adil dan penuh tanggung jawab.
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.