RM.id Rakyat Merdeka - Kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menunjukkan arah yang berbeda. Kalem, minim pernyataan, tapi kerja sistematis dan berorientasi hasil.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai gaya itu justru yang dibutuhkan Kejaksaan saat ini untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Setahu saya Pak Kuntadi itu kan memang orangnya kalem dan lebih pada posisi pendiam, lebih suka kerja-kerja yang sifatnya metodis dan sistematis. Jadi, memang betul lebih berorientasi pada pengembalian kerugian negara dan yang sifatnya lebih terukur,” kata Boyamin, di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Boyamin juga menyoroti kesederhanaan pribadi Kuntadi yang kontras dengan jabatan strategis yang pernah diemban. “Beliau ini sosok yang jarang bicara. Sangat sederhana, rumahnya di gang yang sangat sederhana, jauh dari kesan mewah, walaupun beberapa kali memegang jabatan penting di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Baca juga : Kejagung Sita Rp401,65 Miliar Terkait Kasus Korupsi Nikel
Bagi Boyamin, karakter seperti inilah yang dibutuhkan untuk membawa perubahan. “Harapan baru ini mudah-mudahan tepat pilihan Pak Jaksa Agung untuk membawa perbaikan institusi Kejaksaan yang sangat diharapkan masyarakat,” ucapnya.
Perbedaan gaya Kuntadi dengan pendahulunya langsung terlihat dari hasil kerja. Tanpa banyak konferensi pers, Jampidsus di bawah Kuntadi langsung menyita uang Rp 401,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel.
“Perbedaan signifikannya itu. Tiba-tiba sudah bisa menyita Rp 401 miliar. Bahwa sekarang lebih berorientasi, iya betul,” ujar Boyamin.
Ia menyebut, pendekatan ini sejalan dengan ajaran Baharuddin Lopa dulu bahwa Kejaksaan tidak boleh sekadar memenjarakan orang. “Zaman Pak Baharuddin Lopa dulu, Jampidsus tidak mau sekadar memenjarakan orang. Kejaksaan Agung harus orientasi mengembalikan kerugian negara yang besar. Bukan hanya kecil mengembalikan. Tidak semata-mata mengejar orang,” jelasnya.
Baca juga : Kasus Bauksit Di Kalbar, Kejagung Sita Aset PT QSS Rp 338,3 M
Bagi Boyamin, penyitaan Rp 401 miliar sekaligus dengan pendekatan TPPU juga menjawab isu Undang-Undang Perampasan Aset.
Selain di ranah nikel, Jampidsus juga menggerakkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas berhasil menguasai kembali 1.111 hektare kawasan hutan. Perusahaan yang menguasai kawasan tersebut kini terancam denda Rp 1,473 miliar. Boyamin menilai, ini bukti Jampidsus berani masuk ke sektor sumber daya alam yang padat kepentingan.
Boyamin juga mengapresiasi Kuntadi yang tidak terjebak mengejar kuantitas dan headline permberitaan media. Fokusnya pada kualitas alat bukti dan substansi perkara.
“Pendekatan substansi itu kan kualitasnya, mutunya. Alat buktinya tidak sekadar saksi dua orang, terus dokumen ada, tapi tidak substansi, tidak berkualitas, ya malah nanti bisa-bisa bebas dan pesannya mengkriminalkan orang,” ujarnya.
Baca juga : Terkait TSK TPPU, Febrie Kalah Lagi
Ia menyinggung kasus-kasus sebelumnya yang menimbulkan tuduhan “kriminalisasi” karena konstruksi hukumnya dianggap lemah. Menurut Boyamin, tantangan terbesar Kuntadi adalah memulihkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan yang sempat tergerus.
Dengan gaya kerja senyap namun terukur, Boyamin menilai, Kuntadi memberikan sinyal positif. Tidak banyak bicara di podium, tapi langsung bekerja di lapangan yakni uang negara kembali, lahan negara direbut, dan konstruksi hukum dikejar hingga tuntas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.