Dark/Light Mode

Eks Jampidsus Diduga Terima Rp 40 M dari Pengusaha di Kasus Asabri-Jiwasraya

Kamis, 27 Agustus 2026 23:09 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menerima uang senilai Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

Uang dalam mata uang dolar Singapura tersebut disebut berkaitan dengan penanganan hukum perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Dugaan penerimaan uang itu terungkap dalam pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki saat memutus permohonan praperadilan yang diajukan Febrie, Kamis (27/8/2026) malam.

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi turut termohon.

Hakim menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan, Polri telah memeriksa dan menganalisis surat serta dokumen, menelusuri transaksi dan aliran dana, hingga mengumpulkan barang bukti.

Seluruh tindakan tersebut dilakukan sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Penetepan Tersangka Febrie Sah Meski Tak Didahului Panggilan Pemeriksaan

Hasil penyidikan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 10 Juli 2026. Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Polri, kata hakim, juga telah memperoleh keterangan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan Asabri.

Di antaranya Tan Kian, Mickie Lucy Dewi Kusuma, saksi-saksi lainnya, serta keterangan ahli.

Selain itu, penyidik memiliki alat bukti berupa surat dan dokumen, termasuk dokumen transaksi keuangan, komunikasi, kegiatan usaha, barang bukti, serta bukti elektronik. Menurut penyidik, seluruh alat bukti tersebut saling berkesesuaian.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada Pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri," beber Richard dalam pertimbangan putusannya.

Menurut hakim, permintaan keterangan saksi tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca juga : Kuasa Hukum Febrie: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang-Kalah

Namun, Richard menegaskan bahwa dalam pemeriksaan praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan hingga menentukan apakah keterangan saksi tersebut benar, apakah uang benar telah diterima Febrie, apakah uang tersebut merupakan suap atau pemerasan, maupun untuk apa uang tersebut diberikan.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap hal-hal tersebut telah memasuki ranah pembuktian unsur tindak pidana yang bukan menjadi kewenangan pemeriksaan praperadilan.

"Menimbang bahwa berdasarkan dokumen yang diajukan para Termohon, terdapat setidak-tidaknya keterangan saksi dan surat atau dokumen sebagai jenis alat bukti yang berbeda dan telah ada sebelum penetapan tersangka. Dengan demikian, syarat kuantitatif paling sedikit dua alat bukti telah terpenuhi," tandas hakim.

Dengan demikian, dalam pemeriksaan praperadilan, hal yang harus dipastikan adalah ada atau tidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang secara jenis diakui KUHAP.

Alat bukti tersebut juga harus telah tersedia sebelum penetapan tersangka dan memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana.

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : Kuasa Hukum Febrie Soroti Proses Tergesa-gesa: Jangan Sampai Ada Korban Lain

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Richard saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) malam.

Hakim menyatakan, upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kortastipidkor Polri selaku Termohon II sah dan telah berdasarkan hukum yang berlaku.

Upaya paksa tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.